Hukrim

Jaksa Penjarakan Plt Dirut PD Pasar Surya, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 20 M

14
×

Jaksa Penjarakan Plt Dirut PD Pasar Surya, Terkait Dugaan Kasus Korupsi Rp 20 M

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menahan Plt Dirut PD Pasar Surya yang merangkap Direktur Administrasi Keuangan Michael Bambang Parikesit.

Penahanan ini dilakukan, pasca Michael Bambang Parikesit ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana revitalisasi peremajaan atau pembangunan PD Pasar Surya periode tahun 2015-2016, Rabu (28/2/2018).

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Michael sempat menjalani rangkaian pemeriksaan sebagai saksi di lantai 5 gedung Kejati Jatim, jalan Ahmad Yani Surabaya. Selama 8 jam Bambang Parikesit diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Status tersangka ini, resmi disandang Michael setelah penyidik menyakini ada keterlibatannya dalam dugaan kasus ini. Sekitar pukul 18.00 WIB, Michael dijebloskan ke Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I pada Kejati Jatim.

Michael diduga kuat telah menggunakan sebagian dana revitalisasi sebesar Rp 20 miliar untuk kegiatan lain-lain. Sesuai perencanaan, dana penyertaan modal Pemkot di PD Pasar itu akan digunakan untuk perbaikan dan pembangunan sarana dan prasarana beberapa Pasar. Namun kenyataannya dana malah digunakan diluar itu.

“Dana yang bersumber dari APBD kota Surabaya itu ternyata dicampur untuk dana operasional. Atas perbuatan tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 14,8 miliar,” terang Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Didik Farkhan Alisyahdi, Rabu (28/2/2018).

Masih Didik, sebenarnya, Michael masih tersangkut satu lagi kasus PD Pasar. Yaitu kisruh kredit koperasi karyawan PD Pasar dari BRI sebesar Rp 13,4 Milyar yang digunakan juga untuk operasional PD Pasar.

“Uang pencairan kredit itu sekarang diblokir oleh Dirjen Pajak karena PD Pasar mempunyai tanggungan pajak sebesar Rp 17 miliar,” jelas Didik.

Sementara itu tersangka Bambang Parikesit ditahan selama 20 hari kedepan. “Kejati sekarang sudah memiliki Rutan sendiri khusus perkara korupsi. Jadi ditahannya tersangka MBP ini, menambah daftar nama penghuni rutan Kejati,” jaksa asli Bojonegoro ini.

Ditanya soal keterlibatan tersangka lain, Didik mengatakan masih menunggu perkembangan penyidikan selanjutnya. “Sabar, beri kita waktu untuk memperdalam penyidikan,” tambahnya.

Sedangkan, saat dikonfirmasi, tersangka mengaku dirinya tak menggunakan dana kasus ini sepeserpun. “Tak ada sepeserpun yang saya gunalan. Nanti kerabat dan pengacara saya yang menjelaskan ke media,” singkatnya.

Kisruh perusahaan pelat merah ini terus bergulir. Saat masih menjabat Kepala Kejari Surabaya, Didik sempat menjebloskan dua tersangka lain dalam kasus serupa. Yakni mantan Kasubsi Keuangan PD Pasar unit Wonokromo, Suhardi dan mantan Kepala Pasar unit Pasar Kembang, Budi Witjaksono. (q cox)

Foto: Plt Dirut PD Pasar Surya yang merangkap Direktur Administrasi Keuangan Michael Bambang Parikesit saat digiring menuju Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I pada Kejati Jatim, Rabu (28/2/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *