Hukrim

Jaksa Terima SPDP Muncikari Prostitusi PA

8
×

Jaksa Terima SPDP Muncikari Prostitusi PA

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Richard Marpaung menerangkan pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan prostitusi daring artis yang melibatkan pria berinisial JL sebagai tersangka.

”SPDP kasus tersebut sudah kita terima sejak tanggal 30 Oktober 2019 lalu. Berkas (SPDP) hanya atas nama JL yang sudah masuk. Lainnya belum,” terang Richard, Jumat, (8/11/2019).

Selanjutnya, Kejati akan meneliti berkas tersebut dan menunggu pelimpahan tahap I. Sebelumnya, penyidik Polda Jatim menetapkan JL (51) mucikari yang menjajakan tubuh PA, finalis Putri Pariwisata asal Balikpapan yang dicokok di hotel Kota Batu, Malang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera, menerangkan bahwa praktik prostitusi yang dibongkar Ditreskrimum Polda Jatim di Kota Batu, yang melibatkan kontestas Putri Pariwisata 2016 dibuka dengan transaksi senilai Rp 65 juta.
Dari jumlah itu, sambungnya, PA selaku korban hanya mendapat Rp 15 juta.

“Sisanya dibagi mucikari J dan mucikari S, dan untuk keperluan akomodasi korban PA seperti pesawat pulang pergi dari Jakarta dan penginapan hotel,” katanya, Senin (28/10/2019) lalu.

Mucikari J sendiri, kata Barung, mengaku menerima lebih dari Rp 16 juta, artinya sisa dari uang transaksi itu masih dibawa kabur oleh mucikari S yang saat ini masih diburu tim Ditreskrimum Polda Jatim.

“Saat penggerebekan Jumat lalu, hanya mucikari J yang diamankan dan saat ini sudah ditetapkan tersangka,” jelasnya.

Tersangka JL, diduga melakukan kegiatan mengambil untung dari kegiatan prostitusi, polisi mengganjar dirinya dengan Pasal 506 dan Pasal 296 KUHP. (q cox)

Foto: Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur Richard Marpaung saat diwawancarai di kantornya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *