Hukrim

Jaringan Penggelapan Mobil Rental Diadili

16
×

Jaringan Penggelapan Mobil Rental Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Lima terdakwa dugaan perkara penipuan dan penggelapan mobil rental jalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/12/2018). Lima anggota jaringan ini antara lain, Ismail Arafat, Hatta, Edi Sujoko, Ari Wahyuni, dan Imam Wahyudi.

Sidang di ruang Garuda tersebut digelar dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Dalam dakwaan jaksa diceritakan, kelima terdakwa kongkalikong menipu, lalu menggelapkan sebuah mobil merek Toyota Avanza berwarna hitam dengan platnomor polisi N-1502-H milik korban Soandhika Setyawan.

“Perbuatan terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa membacakan berkas dakwaan, Senin (10/12/2018).

Atas dakwaan jaksa, kelima terdakwa tidak membantah. “Tidak mengajukan eksepsi (bantahan dakwaan, red),” ujar kelima terdakwa menjawab pertanyaan hakim.

Perlu diketahui, terdakwa Hatta Dwi Cahya Alias Dwi dan Imam Wahyudi sekitar bulan Oktober 2017, sedang berada di rumah saksi Ari Wahyuni di Pakuwon Indah Blok PF 5/1 Surabaya. Lalu Imam Wahyudi menghubungi Andhika Setiawan, pemilik rental mobil PT Jaguar Indo Sukses dengan tujuan akan menyewa mobil untuk dipakai temannya yag bernama Ismail Arafat (Dpo).

Terhitung, sejak tanggal 6 Oktober sampai 8 Oktober 2017, disepakati harga sewa mobil sebesar Rp300 ribu per hari.

Selanjutnya, pada hari Jumat, tanggal 6 Oktober 2018, Imam Wahyudi dan Ismail Arafat datang ke rental mobil milik Andhika di Jalan Raya Jemursari 205 A/08 Surabaya untuk mengambil mobil. Untuk uang sewa mobil disepakati dibayarkan setelah sewa mobil berakhir.

Lalu, Andhika Setiawan menyerahkan mobil miliknya yaitu mobil Toyota New Avanza Nopol N-1502-H warna hitam tahun 2015. Setelah masa sewa berakhir, mobil itu dikembalikan dalam kondisi rusak.

Otomatis Andhika tidak mau menerima mobil tersebut dan meminta supaya memperbaiki mobil itu terlebih dahulu. Selanjutnya, Imam Wahyudi memasukkan mobil itu ke bengkel yang beralamat di Jalan Rungkut Alang-Alang Surabaya.

Namun, karena Imam Wahyudi tidak mempunyai uang untuk memperbaiki mobil tersebut, ia meminjam uang kepada Saksi Edi Sujoko sebesar Rp11,5 juta untuk biaya perbaikan mobil.

Sampai akhirnya, mobil itu berpindah tangan ke tiga terdakwa lain dan tak kunjung dikembalikan ke korban. Akibat ulah kelima terdakwa, seluruhnya terancam pasal Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (q cox)

Foto: Kelima terdakwa saat jalani sidang perdana di ruang Garuda Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (10/12/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *