Nasional

Jasa Marga Berlakukan Penyesuaian Tarif di Lima Ruas Jalan Tol

14
×

Jasa Marga Berlakukan Penyesuaian Tarif di Lima Ruas Jalan Tol

Sebarkan artikel ini

JAKARTA (Suarapubliknews.net) – Menjelang akhir tahun 2017, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. melakukan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 Pasal 48 ayat 3 tentang Jalan Tol. Penyesuaian tarif tol diterapkan mulai tanggal 8 Desember 2017 pukul 00.00 waktu setempat.

AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru mengatakan hal ini berlaku bagi lima ruas jalan tol yang dikelola oleh Jasa Marga. Penyesuaian dan evaluasi tarif tol setiap dua tahun ini dilakukan berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan laju inflasi.

“Perhitungan usulan tarif tol dilakukan oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang kemudian dievaluasi oleh BPJT berdasarkan data inflasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) selama dua tahun terakhir. Adapun besaran tarif yang disesuaikan sebagaimana terlampir,” katanya dalam keterangan tertulis.

Dilanjutkan Dwimawan dalam upaya memberikan pelayanan terbaiknya, Jasa Marga senantiasa meningkatkan pemenuhan indikator Standard Pelayanan Minimum (SPM) yang meliputi: kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata- rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan, serta kebersihan lingkungan maupun kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).

“Upaya-upaya pemenuhan SPM yang telah dilakukan oleh Jasa Marga di antaranya adalah implementasi 100% pembayaran tol non-tunai di seluruh ruas jalan tol dengan menggunakan Uang Elektronik yang diterbitkan oleh Multi Bank, melakukan integrasi sistem transaksi tol pada beberapa ruas jalan tol, meng- upgrade sistem peralatan tol untuk men-support pelayanan, penambahan lajur pada beberapa jalan tol yang telah mencapai kapasitas maksimum, penambahan gardu tol di ruas jalan tol, serta penambahan atau memperbaki sarana dan prasarana untuk layanan informasi dan kecepatan response time seperti Close Circuit Television (CCTV), Variable Message Sign (VMS), dan Remote Traffic Microwave System (RTMS),” lanjutnya. (q cox, Dn)

Berikut lima ruas jalan tol yang dikelola Jasa Marga :

Keputusan Menteri PUPR No. 973/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Cawang- Tomang-Pluit dan Cawang-Tj. Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit,

Keputusan Menteri PUPR No. 974/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Surabaya- Gempol,

Keputusan Menteri PUPR No. 975/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Belawan- Medan-Tanjung Morawa,

Keputusan Menteri PUPR No. 976/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Palimanan- Kanci,

Keputusan Menteri PUPR No. 977/KPTS/M/2017 Tentang Penyesuaian Tarif Jalan Tol Semarang (Seksi A, B, C).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *