Politik

Jelang Penutupan, Baru 5 Partai yang Daftarkan Bacalegnya ke KPU Surabaya

14
×

Jelang Penutupan, Baru 5 Partai yang Daftarkan Bacalegnya ke KPU Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jelang penutupan pandaftaran Bakal Calon Legistlatif (Bacaleg) yang sedianya bakal dilakukan besok Selasa (17/7/2018) pukul 24.00 wib, KPU Surabaya baru menerima pendaftaran dari 5 partai peserta Pemilu 2019.

Ke lima partai tersebut diantaranya Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Menurut Nurul Amalia Divisi Teknis Komisioner KPU Surabaya, Bacaleg yang didaftarkan ke lima partai tersebut dengan rincian sebagai berikut: Perindo 50, PSI 22, PKB 50, Hanura 49 dan PKS 50.

“Bagi partai yangg belum mendaftar bisa konsultasi, agar bisa manfaatkan waktu yang pendek, sehingga cukup waktu bilamana ada berkas pencalonan yang perlu diperbaiki,” ucap Nurul Amalia kepada media ini. Senin (16/7/20180)

Namun Nurul juga memberikan informasi, jika ada Bacaleg yang berkasnya belum lengkap, bisa dilengkapi pada masa perbaikan yakni pada tgl 22-31 Juli 2018.

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Nur Syamsi, menegaskan bahwa KPU Kota Surabaya tidak akan menerima pendaftaran Bacaleg setelah tanggal 17 Juli 2018 pukul 24.00 besok.

“Hingga pukul 16.00 sore tadi, KPU Kota Surabaya hanya menerima empat daftar caleg dari PKB, Perindo, SPI dan Hanura sedangkan 12 partai belum mengajukan nama-nama bacaleg, dan hanya sebatas konsultasi terkait penambahan bacaleg,” tegas Nur Syamsi.

Tidak hanya itu, Nus Syamsi juga menyampaikan, jika sesuai aturan maka dari 50 bacaleg partai harus ada 30 persen perwakilan dari wanita. Bila tidak ada keterwakilan wanita, maka pendaftaran dinyatakan gugur, alias tidak bisa mengikuti pesta demokrasi pemilihan legislatif 2019 mendatang.

“KPU Kota Surabaya, akan menerima jumlah kecil maupun besar bacaleg yang diajukan partai, asalkan memenuhi syarat keterwakilan perempuan,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *