Hukrim

Jual Sabu Buat Beli Obat

8
×

Jual Sabu Buat Beli Obat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Ada cerita yang menarik pada persidangan perkara dugaan kepemilikan narkoba yang melibatkan Yettie Arianie sebagai terdakwa, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Janda berusia 39 tahun ini, mengaku menjual narkoba untuk membeli obat-obatan. Seperti yang disampaikan saksi Wahyu Dedy Irawan, anggota Polsek Karang Pilang menyatakan, terdakwa mengaku menjual sabu-sabu untuk membeli obat.

“Dia saat diperiksa bilangnya untuk beli obat. Dia punya penyakit dan butuh uang untuk beli obatnya,” ujarnya saat bersaksi dalam sidang.

Terdakwa yang tinggal di rumah kos di Menanggal ini ditangkap Wahyu dan koleganya, Oky Ari Saputra pada 31 Juli lalu saat mengambil sabu-sabu yang diranjau di SPBU Pagesangan, Jambangan.

Terdakwa menjadi kurir yang berperan mengambil dan mengantarkan narkoba atas perintah kekasihnya, Nanang. Dari pekerjaannya itu, Yettie menerima upah Rp 500 ribu dan biaya sewa kosnya setiap bulan ditanggung.

Sabu-sabu yang akan diambil Yettie saat itu seberat 39,79 gram. Rencananya akan diantarkan kepada seorang pembeli. Selain itu, saat menggeledah kamar kosnya, polisi menemukan satu poket sabu-sabu seberat 7,38 gram, 47 butir pil ekstasi dan 314,40 gram ganja. Polisi juga menemukan timbangan elektrik di kamarnya.

Pengacara terdakwa, Aribowo menyatakan, Yettie memiliki penyakit dalam yang mengharuskannya rutin minim obat setiap hari. Dia mengklaim jika tidak minum obat itu, kondisinya akan melemah. Namun, dia tidak mengungkapkan penyakit apa yang dideritanya. Obat itu mahal, sehingga Yettie harus berjualan narkoba.

“Kami belum bisa jelaskan penyakit apa nanti akan kami datangkan saksi ade charge dari medis dan hasil labnya,” ujar Aribowo. (q cox)

Foto: Terdakwa Yettie Arianie saat jakani sidang di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *