Politik

Junjung Kesetaraan dan Kepastian Hukum, Pansus DPRD Larang Reklame Berdiri di Kawasan Pemukiman

11
×

Junjung Kesetaraan dan Kepastian Hukum, Pansus DPRD Larang Reklame Berdiri di Kawasan Pemukiman

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dalam rapat pembahasan Raperda Penyelenggaraan Reklame bersama Pemkot Surabaya, Pansus DPRD Surabaya menghendaki agar untuk area fasilitas umum dan fasilitas sosial di kawasan pemukiman tak ada papan reklame.

Rapat dengar dengar pendapat (hearing) di Komisi A DPRD Surabaya ini dihadiri beberapa organisasi pemerintah daerah di Komisi A, diantaranya Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya, Dinas Pendapatandan Pengelolan Keuangan serta Bagian Hukum Pekot Surabaya.

Adi Sutarwijono, Sekretaris Pansus Raperda Penyelenggaraan Reklame menyatakan, bahwa segala hal yang berkaitan dengan fasum-fasos di pemukiman tak boleh didirikan bangunan reklame.

Namun, kenyataannya saat ini banyak fasum maupun fasos yang belum diserahkan oleh pengembang ke pemerintah kota justru dipakai untuk kepentingan lain. “Kalau belum diserahkan, apakah boleh didirikan bangunan pribadi. Kan gak boleh,” tegasnya, Rabu (19/6/2019)

Untuk itu, kalangan dewan menghendaki adanya kesetaraan perlakuan. Adi meminta fasum dan fasos dimanfaatkan sesuai siteplan, karena memberikan kepastian hukum kepada warga yang membeli di area pemukiman setempat.

Ia menyebut, banyak fasum dan fasos yang dimanfaatkan untuk bangunan reklame. “Saya gak bisa sebutkan, tapi masih banyak,” ungkap politisi PDIP.

Wakil Ketua Komisi A ini mengakui, larangan bangunan reklame di fasum dan fasos akan berdampak pada pendapatan daerah. Saat ini pemerintah kota masih menghitung berapa besaran potensi pendapatan yang hilang.

“Dari sisi pendapatan memang ada yang hilang, tapi dari ada kepastian. Dulu gak diatur, sekarang akan diatur,” tegasnya

Selama ini, fasum dan fasos yang ada sertifitanya masih atas nama developer. Oleh karena itu, biro jasa reklame kemudian menyewa ke pengembang. Bukti sewa ke pengmbang tersebutyang akan digunakan mengurus perizinan pendirian reklame ke pemerintah kota.

“Di perda ini nantinya kita ingin melakukan koreksi atas praktek yang tak patut ini,” ujarnya

Kepala Bagian Hukum, Ira Turilowati menyampaikan, bahwa saat ini pihaknya telah meminta kepada kalangan dewan waktu untuk mendiskusikan masalah tersebut setelah pansus menginginkan adanya larangan pemakaian fasusm dan fasos untuk reklame.

“Karena fasum-fasos akan diserahkan ke pemkot. Jika dipakai pengembang dengan pihak ketiga maka tak akan diserahkan,” terangnya

Sesuai aturan, kawasan perumahan yang telah dihuni sekitar 80 persen wajib menyerahkan fasum atau fasos ke pemerintah kota surabaya, namun saat ini masih banyak pengembang yang belum menyerahkannya kendati jumlah penghuni telah memenuhi ketentuan tersebut. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *