Hukrim

Kali Kedua Dilaporkan Polisi, Advokat Teguh Suharto Utomo Terancam Hadapi Pasal Berlapis

103
×

Kali Kedua Dilaporkan Polisi, Advokat Teguh Suharto Utomo Terancam Hadapi Pasal Berlapis

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) –Berdasarkan Laporan Polisi bernomor LPB/1457/XI/2017/UM/SPKT, Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, H Abdul Malik SH MH, melaporkan rekan seprofesinya Teguh Suharto Utomo ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jatim, Kamis (9/11/2017) malam.

Teguh dilaporkan atas dugaan tindak pidana memberikan surat yang isinya palsu, fitnah dan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 263, 311 dan 310 KUHP.

Dikonfirmasi, Ir Eduard Rudy Suharto SH MH, kuasa hukum pelapor membenarkan soal upaya yang pihaknya tempuh tersebut. “Betul, kami secara resmi melaporkan pengacara Teguh Suharto Utomo ke polisi. Dan ini merupakan upaya laporan polisi kali kedua yang kami tempuh terhadap terlapor,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Ketua DPC KAI Surabaya itu, Jumat (10/11/2017).

Masih menurut advokat yang kerap dipanggil Rudy ini, ikhwal laporan polisi ini dari surat yang dikirimkan Teguh ke Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI di Jakarta, Oktober 2017 lalu.

“Teguh diduga telah memberikan keterangan palsu yang dituangkan dalam surat  dikirimkannya tersebut,” terangnya.

Ditanya keterangan apa yang diduga dipalsukan Teguh, Rudy menjelaskan bahwa dalam suratnya, Teguh menuangkan keterangan bahwa pelapor dan dirinya pernah terlibat dalam satu ikatan kuasa advokasi terkait laporan polisi yang melibatkan Gunawan Angka Widjaja Cs sebagai terlapor di Polda Jatim.

Sedangkan  dalam perjalanannya, pelapor malah dituding oleh Teguh berubah haluan dan membela lawan.

“Keterangan Teguh itu tidak benar. Karena faktanya antara pelapor dan terlapor tidak pernah terlibat dalam satu kontrak dalam ikatan kuasa advokasi. Dan hingga saat ini, pelapor pun tidak pernah menjadi pengacara lawan, dalam hal ini Trisulowati alias Chinchin,” ungkapnya.

Ditambahkan Abdul Malik, atas hal ini, dirinya mengalami kerugian secara materiil bernilai Rp 5 miliar rupiah. Disamping menderita kerugian materiil, Malik mengklaim bahwa dirinya juga merasa nama baiknya dicemarkan oleh dugaan keterangan bohong Teguh tersebut.

“Kendati kuasa saya belum dicabut, namun Gunawan Cs menggunakan jasa advokat lain untuk menangani perkara perdata maupun pidana yang sedang dijalaninya di Polda Jatim,” ujar Malik.

Selaku ketua DPD, Malik mengklaim bahwa pihaknya paham betul bahwa hal yang ditulis Teguh tersebut tidak mungkin pihaknya lakukan (menjadi kuasa Chinchin. Red). “Karena itu adalah Conflight of Interest. Dan saya tidak akan melakukan itu karena melanggar kode etik  advokat. Saya masih bermoral dan tidak mungkin memberikan contoh jelek ke anggota saya,” tegasnya.

Dan yang lebih fatal, Malik menegaskan bahwa Teguh tidak memperpanjang keanggotaan KAI, sehingga kelegalitasannya sebagai anggota KAI dinyatakan mati dan tidak punya hak meminta pembelaan pada organisasi serta melakukan kegiatan pendampingan advokasi.

Sebelum ini, berdasarkan nomor polisi bernomor LPB/834/VII/2017/UM/Jatim, Teguh juga dilaporkan oleh H Abdul Malik SH MH, atas dugaan tindak pidana yang sama pada Juli 2017 lalu.

Diceritakan Malik, berawal dari bulan Maret 2017, ia dimintai tolong untuk melakukan pendampingan advokasi berkaitan laporan polisi bernomor 100/I/2017/UM/SPKT/Polda Jatim dan 101/I/2017/UM/SPKT/Polda Jatim yang melibatkan Gunawan Angka Widjaja dan kawan-kawan (dkk) sebagai terlapor, dan laporan tersebut saat itu sedang diproses oleh Unit Renata dan Unit 2 Ditreskrimum Polda Jatim.

Namun, pada Mei 2017 Malik mengaku kaget saat mengetahui adanya surat Pengaduan Masyarakat (Dumas) yang dikirimkan ke Mabes Polri atas nama dan tanda tangan dirinya. Isi surat Dumas tersebut berisi permintaan perlindungan hukum terkait proses penyelidikan maupun penyidikan yang sedang berjalan.

“Surat Dumas tersebut terkirim April 2017 yang ditujukan kepada Kabareskrim Mabes Polri. Padahal saya tidak pernah membuat, menandatangani maupun mengirimkan surat Dumas tersebut. Dan hal itu dikuatkan setelah saya mengecek bagian administrasi kantor maupun menanyai langsung ke Teguh,” terang Malik.

“Sesuai jerat ancaman hukuman sesuai pasal 263 tersebut, yaitu diatas lima tahun penjara, Teguh bisa ditahan guna mempermudah proses hukum yang berjalan, apabila sudah ditetapkan sebagai tersangka,” tambah Malik. (q cox)

Foto: H Abdul Malik SH MH selaku pelapor (tengah), didampingi Ir Eduar Rudy Suharto, Ketua DPC KAI Surabaya (kanan) dan Didik anggota KAI (kiri), saat melapor ke SPKT Polda Jatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *