Hukrim

Kali Kedua Tidak Bisa Hadirkan Saksi dan Ahli, Gus Nur Tuntut Keseriusan Jaksa

10
×

Kali Kedua Tidak Bisa Hadirkan Saksi dan Ahli, Gus Nur Tuntut Keseriusan Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang perkara dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan Sugik Nur Raharja alias Gus Nur sebagai terdakwa kembali mengalami penundaan, Kamis (4/7/2019).

Sidang yang seyogyanya digelar dengan agenda mendengarkan keterangan 3 ahli dan 1 saksi ini, terpaksa ditunda karena tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan mereka pada jadwal sidang yang telah ditentukan.

Ketidakmampuan jaksa menghadirkan ahli dan saksi tersebut, merupakan kali kedua terjadi. Sama halnya dengan kali ini, pada agenda sidang pekan lalu, beberapa alasan dilontarkan jaksa ke majelis hakim terkait ketidakhadiran saksi dan ahli.

Ahli dan saksi pihak jaksa yang dijadwalkan bakal hadir adalah ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana dan saksi Yunus dari GUIB.

“Tiga ahli dan satu saksi kita (jaksa, red) tidak bisa hadir. Ahli dari Kominfo mendadak memberitahukan tidak bisa hadir karena ada penugasan di Batam, sedangkan ahli pidana doctor Bambang Suheriyadi mengirim pesan bahwa kondisi kesehatannya tidak fit. Kita minta waktu (lagi) untuk menghadirkan saksi,” ujar jaksa Novan dari Kejati Jatim memberi alasan ke majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Menanggapi hal itu, akhirnya membuat majelis hakim terpaksa memberikan waktu lagi dua pekan kepada jaksa untuk menghadirkan saksi dan ahli.

Namun, hal ini merupakan kesempatan terakhir untuk jaksa, apabila dua pekan kedepan jaksa belum juga berhasil menghadirkan mereka, maka sidang dilanjut dengan agenda mendengarkan saksi meringankan (a de charge) yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa.

Sontak hal ini membuat terdakwa dan tim penasehat hukumnya kecewa. “Jadi maunya sampean apa..? Begitu nafsunya, begitu semangatnya melaporkan saya, memproses saya, sampai masuk pengadilan sampai saya jalani, banyak sekali yang saya korbankan, tapi ternyata dari pihak sampean begini, ini maunya apa monggo,” kata Gus Nur saat diwawancarai wartawan usai sidang.

Senada dengan Gus Nur, Andri Ermawan, anggota tim penasehat hukum terdakwa mengatakan pihaknya kecewa namun tidak bisa berbuat banyak.

“Ya jelas kita kecewa untuk penundaan ini tapi kita tidak bisa memaksa. Itu hak Hakim nanti yang menilai, apakah JPU serius sebenarnya menangani perkara Gus Nur ini. Jika pada sidang berikutnya tetap tidak bisa menghadirkan para saksi dan ahli, maka kesempatan JPU sudah tidak ada lagi dan itu sangat merugikan pihak JPU sendiri dan menguntungkan kami,” beber Andri.

Seperti diketahui kasus yang menyeret nama Sugi Nur Raharja alias Gus Nur ini terjadi saat anggota Forum Pembela Kader Muda NU, Kamis (13/9/2018) melaporkan Sugi ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan dugaan menghina NU dan Banser di dalam video berdurasi satu menit 26 detik yang diunggah di media sosial.

Hingga pada Kamis (22/11/2018), Polda Jatim akhirnya menetapkan sebagai tersangka. Sugi dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 tahun tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE). (q cox)

Foto: Tampak terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur didampingi tim penasehat hukumnya sesaat usai jalani penundaan sidang di PN Surabaya, Kamis (4/7/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *