Hukrim

Kanwil Kemenhumkam Jatim Seriusi Pencegahan TKI Nonprosedural

15
×

Kanwil Kemenhumkam Jatim Seriusi Pencegahan TKI Nonprosedural

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Upaya pencegahan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural (TKI NP) terus dilakukan Kanwil Kemenkumham Jatim. Salah satunya dengan mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan TKI NP, Rabu (26/4/2018).

Bertempat di Hotel Garden Palace Surabaya, rakor tersebut dibuka secara langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati. Dalam sambutannya Kakanwil menerangkan bahwa dominasi faktor ekonomi menjadi salah satu alasan kuat seseorang menjadi TKI di luar negeri.

Proses penyaluran pekerja migran ke luar negeri pada satu sisi mampu memecahkan masalah pengangguran. Tapi pada sisi lain memunculkan banyak masalah di negara tujuan. Seperti kasus penyiksaan oleh majikan hingga perdagangan orang. “Apalagi kalau pengirimanTKI tidak sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (nonprosedural),” katanya.

Lebih lanjut Kakanwil menyebutkan ada lima daerah asal TKI di provinsi Jatim yang bermasalah. Yaitu Sampang, Pamekasan, Sumenep, Jember dan Bangkalan. Sementara itu untuk mencegah terhadinya TKI NP, Pihak kanwil telah melakukan penolakan permohonan paspor maupun penolakan keluar wilayah Indonesia bagi orang yang dicurigai akan menjadi TKI NP.

Berdasar data pada 2017, kantor imigrasi (Kanim) yang paling banyak melakukan penolakan/penundaan permohonan paspor adalah Kanim Kediri (789 pemohon ditolak), Kanim Jember (710), Kanim Blitar (280) dan Kanim Tanjung Perak (204). Sedangkan tahun ini, dari sembilan Kanim yang ada di Jatim, sudah melakukan penolakan terhadap 291 pemohon. Kanim Pamekasan sementara menjadi yang terbanyak dengan 83 penolakan.

Langkah ini diambil karena memang ada beberapa pertimbangan. Paling utama karena adanya indikasi pelanggaran yang akan dilakukan oleh pemohon paspor. “Selain karena memang syarat administrasi yang diragukan,” terangnya.

Tak hanya sampai di situ saja. Orang yang sudah memiliki paspor pun masih punya potensi untuk ditolak meninggalkan Indonesia. Apabila ditemukan indikasi pelanggaran saat akan berangkat, petugas imigrasi berhak melakukan peniolakan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI). “Di tahun 2017, TPI Bandara Juanda menolak 144 WNI karena dicurigai sebagai TKI NP,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kakanwil mengingatkan bahwa persolan TKI dapat diatasi apabila semua tertib administrasi. Serta melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.

Untuk diketahui dalam kegiatan tersebut hadir Direktur Intelijen Keimigrasian M. Yanis. Turut hadir pula Kepala Divisi serta para Kepala UPT Imigrasi di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. Tak ketinggalan perwakilan dari civitas akademika, instansi terkait serta biro perjalanan Haji dan Umroh. (q cox)

Foto: Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati saat ditengah pembahasan Rakor Pencegahan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia nonprosedural, Rabu (26/4/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *