Hukrim

Kasus Prostitusi Online, Muara Harianja: Dua Artis dan Pengguna Jasa Prostitusi Online Bisa Bebas

256
×

Kasus Prostitusi Online, Muara Harianja: Dua Artis dan Pengguna Jasa Prostitusi Online Bisa Bebas

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Muara Harianja SH,MH, praktisi hukum senior asal Kota Surabaya mengatakan bahwa kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV), akan menyulitkan Polisi dalam proses hukum.

Tidak hanya itu, menurut Muara Harianja, untuk menetapkan tersangka kepada kedua artis dan pengguna jasanya, aparat hukum harus bisa mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup.

“Saya melihat masih belum ada bukti trafficking. Disamping keduanya sudah dewasa, karena harus ada bukti transaksinya. Maka kalau dua alat bukti belum bisa didapatkan, Polisi wajib mengeluarkan tidak lebih dari 1 kali 24 jam, ini diatur dalam UU,” Muara kepada media ini. Minggu (6/1/2019)

Menanggapi soal alat bukti berupa celana dalam warna ungu, satu kotak kondom merk sutra, sprei warna putih serta iphone X warna silver, Muara Harianja berpendapat jika semua alat bukti tersebut belum cukup untuk kasus trafficking (perdagangan manusia).

“Kalau barang buktinya hanya seperti itu, maka kasusnya mengarah kepada perzinahan, sementara untuk kasus perzinahan ini masuk delik aduan, artinya harus ada yang melapor baru diproses, contohnya suami melaporkan istri atau sebaliknya,” ucap Muara kepada media ini. Minggu (6/1/2019)

Ditanya soal status pengguna jasa prostitusi online, Muara dengan tegas mengatakan jika pengguna jasa tidak bisa dijerat oleh hukum, apalagi dijadikan tersangka, karena belum diatur dalam KUHP.

“Sesuai KUHP, tidak diatur tentang penguna jasa PSK, yang diatur hanya soal trafficking atau mucikari,” pungkasnya.

Diketahui, Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV) alias AS dinyatakan oleh polisi sebagai korban dalam kasus prostitusi online ini. Dua mucikari asal Jakarta Selatan, ES dan TN telah ditetapkan tersangka.

Kedua wanita cantik ini sempat diperiksa 1×24 jam di Gedung Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Ke depan, dua artis ini dikenakan wajib lapor.

“Bukan saksi, tapi hanya wajib lapor,” tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, Sabtu (6/1/2019).

Barang bukti yang disita polisi dari VA. Selain alat kontrasepsi merek Sutra, polisi juga menyita celana dalam warna ungu, sprei, handphone, dan kaca mata.

VA yang dikenal artis FTV itu keluar dari ruang penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, sekitar pukul 16.40 WIB.

AV ditangkap bersama VA, dan dua orang lainnya di sebuah hotel di Surabaya pada pukul 12.30 Wib, Sabtu (5/1/2019).

Disebut polisi, mereka disergap ketika sedang melayani kliennya. Tarif VA untuk sekali kencan disebut polisi Rp 80 Juta. Sedangkan AV bertarif lebih murah, Rp 25 Juta. (q cox)

Vanessa Angel (VA) dan Avriellya Shaqila (AV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *