Peristiwa

KBRS Tuntut Pemkot Surabaya Bertindak Cepat dan Tegas kepada Jayanata

12
×

KBRS Tuntut Pemkot Surabaya Bertindak Cepat dan Tegas kepada Jayanata

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Berpijak kepada pandangan bahwa sejarah Surabaya dibangun tak terlepas dari semangat juang “ Arek – Arek Suroboyo “ melawan tentara sekutu. Peristiwa pertempuran 10 Nopember 1945 menjadi saksi sejarah keberanian itu.

Dan perisitiwa heroik pertempuran Surabaya tidak bisa begitu saja dilepaskan dengan kobaran semangat yang dilakukan oleh Bung Tomo dalam membakar semangat juang para pemuda Surabaya. Sementara rumah radio yang terletak di Jalan Mawar 10 adalah saksi sejarah bagaimana Bung Tomo membakar semangat juang arek – arek Suroboyo.

Hilangnya bangunan di Jalan Mawar 10 dan kasusnya saat ini telah ditangani pihak kepolisian, ternyata perkembangannya dinilai berlarut-larut oleh kelompok aksi yang menamakan diri sebagai KOMUNITAS BAMBU RUNCING SURABAYA (KBRS) dengan koordinator Kusnan.

“Menindaklanjuti laporan kami 3 bulan yang lalu, hasil klarifikasi kami ke Polrestabes, berkas penyidikan dilimpahkan kepada PPNS Satpol-PP, ini bukan persoalan sepele layaknya kasus pelanggaran PNS, ini penghilangan fakta sejarah, ini pidana, lantas siapa sebenarnya yang bisa kita lapori,” ucapnya, Kamis (25/8/2016)

Menanggapi pertanyaan ini, Bagus staf Satpol-PP Kota Surabaya membenarkan jika telah terjadi pelimpahan berkas penyidikan dari Polrestabes ke PPNS Satpol-PP Kota Surabaya.

“Memang betul ada pelimpahan berkas, ini sesuai UU, tetapi prose pemanggilan dan sebagainya tetap dibawah kendali Kepolisian, dan penyidikannya juga dilakukan oleh pihak kepolisian yakni Polrestabes, jadi hasilnya seperti apa, silahkan bertanya kesana,” jawabnya.

Namun Kusnan tetap mengatakan bahwa Pemkot Surabaya terkesan melakukan pembiaran pelanggaran besar yang dilakukan oleh manajemen Jayanata, karena perusakan bangunan bersejarah yang dilakukan tidak diproses secara cepat.

“Harusnya yang paling berhak marah ini pemkot Surabaya, kenapa harus kami-kami ini sebagai masyarakat, kalau masalah ini tetap dibiarkan, ya jangan salahkan kami jika akan bertindak sendiri-sendiri,” tambahnya.

Sementara menurut AH Thoni, pembongkaran bangunan bersejarah di jl mawar 10 Surabaya yang merupakan lokasi Bung Tomo membakar semangat juang arek – arek Suroboyo di masa perjuangan, adalah bentuk penjajahan baru.

“Ini penjajahan gaya baru karena menghancurkan bukti sejarah, bangsa kita dianggap bermental tempe karena tidak bisa berbuat apa-apa, padahal sesuai UU, setiap pemilik bangunan dengan status cagar budaya mempunyai kewajiban untuk menjaganya” tegasnya.

Tokoh cagar budaya yang juga mantan anggota legeslatif ini meminta agar pemkot Surabaya memberikan sanksi yang berat untuk manajemen Jayanata.

“Pemkot tidak seirus menangani kasus ini, harusnya mencabut segala haknya sebagai pemilik bangunan cagar budaya, mencabut semua ijin yang telah dikeluarkan, serta terus memproses pelanggaran pidananya, dan diberikan hukuman seberat-beratnya,” imbuhnya.

Mananggapi hal ini, Sumarno Kepala Bakesbanglinmas menyampaikan bahwa dirinya telah berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait perkembangan kasus perobohan bangunan cagar budaya di jl Mawar 10 Surabaya.

“Sebelum menemui anda-anda ini saya sudah berkoordinasi dengan SKPD terkait, dan telah menanyakan sampai dimana perkembangan kasusnya, atas nama lembaga, kami persilahkan kawan-kawan untuk mengawal kasusnya hingga tuntas,” katanya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *