Hukrim

Kejati Jatim Kejar Alat Bukti dari Dua Saksi KUR Jombang

11
×

Kejati Jatim Kejar Alat Bukti dari Dua Saksi KUR Jombang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terus mengembangkan penyidikan dugaan kasus korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Jatim Cabang Jombang. Diantaranya yakni mengejar alat bukti dari dua saksi, Wulang Suhardi selaku anggota DPRD Jombang dan Aminatus Sholikha.

Meski telah menetapkan seorang tersangka, yakni mantan anggota DPRD Jombang, Siswo Iryana. Penyidik Pidsus Kejati Jatim tetap mengumpulkan alat bukti terhadap kedua saksi yang tidak hadir ketiga kalinya dalam permintaan keterangan oleh Penyidik Kejaksaan.

“Penyidikan kasus KUR Bank Jatim Jombang masih berjalan on the track. Progres dua saksi tetap berjalan, sembari mengumpulkan alat bukti,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim, Antonius Despinola, Senin (7/1/2019).

Antonius menjelaskan, pemberkasan atas nama tersangka Siswo Iryana tetap dilakukan oleh penyidik. Bahkan pihaknya berjanji secepat mungkin merampungkan pemberkasan terhadap tersangka ini.

“Secepat mungkin kita rampungkan pemberkasan tersangka. Sembari berjalan juga penyidikan kasus ini,” tegasnya.

Ditanya terkait upaya paksa terhadap dua saksi, mantan Kasubag Pembinaan di Kejati Tobolali ini enggan berspekulasi. Pihaknya mengaku upaya paksa itu merupakan kebijakan yang perlu pertimbangan. “Kita lihat nanti. Sejauh mana tingkat kesulitan, dan kepentingan kita menggunakan upaya paksa,” ucapnya.

Begitu juga saat ditanya terkait pencekalan terhadap kedua saksi, Antonius enggan merincikan. Pihaknya masih memfokuskan pemberkasan terhadap tersangka. Sebab, sambung Antonius, pemberkasaan ini harus segera dirampungkan karena terbatas oleh masa penahanan. Selain itu, pihaknya juga memfokuskan pada pencarian alat bukti terhadap dua saksi ini.

“Kita fokus semuanya. Sekarang kita dikejar dengan masalah penahanan, tentu kita kejar yang lebih cepat. Terkait pencekalan, masih belum,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan Siswo Iryana, seorang anggota DPRD Jombang periode 2009-2014 dari Partai Karya Peduli Bangsa (PKPB). Siswo terjerat kasus ini ketika dia mengajukan KUR untuk 55 debitur.

Dari jumlah itu, pengajuan KUR yang diterima sebanyak 33 debitur dengan total dana yang cair sebesar Rp 12,7 miliar. Debitur yang diajukan Siswo untuk mendapat KUR ternyata tidak pernah menerima dana seperti yang diajukan tersangka. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *