Jatim Raya

Kepergok Istri saat Setubuhi Anak Tiri, Pria di Kediri Diciduk Polisi

21
×

Kepergok Istri saat Setubuhi Anak Tiri, Pria di Kediri Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

KEDIRI (Suarapubliknews) – Sungguh biadab kelakuan BD (41) Warga Desa Butuh Kecamatan Kras Kabupaten Kediri ini, karena dengan sengaja dan tega menyetubuhi anak tiri di depan istrinya.

Alhasil, sang istri melaporkan perbuatannya ke pihak Kepolisian(Polres Kediri) setelah menyaksikan secara langsung adegan biadab yang dilakukan suami di kamar mandi rumahnya.

Keterangan ini disampaikan Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton,S.ik, bahwa pelaku telah dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1), (3) Jo Pasal 81 Ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1),(2) Jo pasal 76E, UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

“Terbongkarnya kasus itu berawal dari laporan Istri pelaku karena melihat suaminya melakukan hal tidak layak terhadap anak tirinya di kamar mandi rumahnya,” Terang Kapolres Kediri AKBP Roni Faisal Saiful Faton, kepada awak media. Kamis (3/1/2019)

Kepada awak media, pelaku mengakui bahwa perbuatan yang dilakukanya karena khilaf setelah melihat kemolekan tubuh dari anak tirinya.

“Perbuatan itu saya lakukan sebanyak tiga Kali yakni diruma pada saat sepi,kemudian di Gubuk tepi sawa dekat rumah setela menjeput LA (Korban) pulang dari sekolah,” kata pelaku sambil mengis tersendu sendu

Fatalnya, pelaku melancarkan niat biadabnya dengan cara mengancam korban. “Kuwe ojo ngomong sopo-sopo lek engkok sampek onok sing ngerti tak pateni kowe (kamu jangan bilang siapa-siapa, kalau sampai ngomong, kamu yang tak bunuh,” aku pelaku.  (q cox, Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *