Hukrim

Keterangan Saksi di Sidang Kasus UU ITE Pojokkan Terdakwa Marita Sani

16
×

Keterangan Saksi di Sidang Kasus UU ITE Pojokkan Terdakwa Marita Sani

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Marita Sani, terdakwa dalam kasus unggahan video Vlog yang berisi konten ancaman dan tuduhan kepada pegawai PT .PELNI, kembali menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Surabaya, dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, Selasa (17/09/2019).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bunari dan Basuki Wiryawan, menghadirkan tiga orang saksi pegawai PT. PELNI yakni Agustinus Prima dari Bidang Hukum, Ujang Bagian Kearsipan dan Muhammad Soleh bagian Operasional Pelayanan dan Jasa.

Ketiga orang saksi diperiksa secara terpisah dalam perkara ini, guna memperoleh keterangan terkait Vlog yang diunggah oleh terdakwa di salah satu media sosial yang sempat viral tersebut.

Dalam keterangannya, ketiga orang saksi menyebut terdakwa mengunggah video Vlog yang berisi ancaman dan tuduhan korupsi yang ada di tubuh PT. PELNI.

“Video yang diunggah terdakwa mengatakan semua pegawai di PT. PELNI itu maling,”kata salah satu saksi, Muhamad Soleh saat memberikan keterangan di ruang Garuda 2.

Bahkan, masih menurut saksi lainnya, terdakwa menuding pegawai PT. PELNI melakukan praktek korupsi. Dan mengancam akan membeberkan bukti-bukti adanya korupsi.

“Dia (terdakwa) juga menuduh pegawai PT. PELNI banyak yang korupsi,” ucap saksi Agus.

Dari keterangan para saksi tersebut, terdakwa Marita masih sempat membantah bahwa dirinya tidak pernah menyebut semua pegawai PT. PELNI melakukan korupsi. “Saya tidak pernah menyebut ucapan itu. Video itu saya tujukan buat orang yang telah mengeluarkan saya dari grup WhatsApp, Perisai,” bantah terdakwa.

Ketika dirasa cukup, Ketua Majelis Hakim Dede Suryaman kemudian menunda persidangan pekan depan dengan agenda saksi ahli dari JPU.

“Sidang kita tunda satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari penuntut umum,”pungkas Hakim Dede Suryaman.

Untuk diketahui, terdakwa Marita Sani membuat video Vlog yang diunggah di media sosial, pada tanggal 6 Februari 2019 di dalam mobil yang berada di kawasan Perumahan Graha Bundar Asri (GBA) Gresik. Melalui kamera handphone Oppo miliknya, dia merekam dirinya yang mengucap kalimat berisi ancaman terhadap para isteri dan karyawan perusahaan BUMN tersebut.

Terdakwa Marita melalui video itu memperingatkan agar para isteri karyawan agar bersikap tidak sombong kepadanya. Kalimat itu diucapkan dengan nada ancaman. Selain itu, dia menuding para karyawan perusahaan tersebut melakukan dugaan praktik korupsi. Dia berjanji akan membuktikannya.

Ancaman yang dimaksud dalam video tersebut berupa kalimat Marita yang mengingatkan para isteri karyawan agar tidak banyak gaya. Dia melalui video itu menyatakan bahwa gaji karyawan PT PELNI tidak seberapa. Marita menuding bahwa uang yang diterima isteri karyawan dari para suaminya berasal dari praktik dugaan korupsi. Terlebih bila uang itu ditransfer bukan melalui rekening yang biasa digunakan untuk menerima gaji dari perusahaan.

Dia juga menuding para karyawan sebagai maling di perusahaan tersebut. Di dalam video itu, dia mengaku memiliki bukti praktik dugaan korupsi yang dilakukan karyawan. Akan tetapi, terdakwa tidak dapat membuktikan hingga dirinya dilaporkan dan menjalani persidangan.

“Namun, pada akhirnya dia belum bisa membuktikan. Sampai akhirnya dia dilaporkan karena telah memuat video ancaman di media sosial,”jelas JPU Bunari ketika ditemui usai persidangan.

JPU Bunari menambahkan, Marita membuat video tersebut, karena merasa sakit hati setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp Perisai yang anggotanya para isteri karyawan PT Pelni. Dia dikeluarkan karena dianggap sudah tidak cocok dengan kolega-koleganya setelah suami Marita yang juga karyawan perusahaan tersebut dimutasi.

Perbuatan terdakwa yang mana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (4) jo. Pasal 27 ayat (4) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (q cox, JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *