Jatim Raya

Ketua KPU Jatim: Nama Cabub Nyono Suharli Wihandoko “Tak Bisa Diganti”

13
×

Ketua KPU Jatim: Nama Cabub Nyono Suharli Wihandoko “Tak Bisa Diganti”

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Karena sudah melalui tahapan verifikasi saat pendaftaran, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko tidak boleh mundur dari pencalonannya, meski sedang menghadapi proses hukum dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Maka bisa dipastikan bahwa calon Wakil Bupati Jombang, Subaidi Muchtar akan melewati masa kampanye sendirian. Pasalnya, Nyono sampai sekarang masih dalam proses hukum akibat dugaan kasus suap yang dilakukannya.

Ketua KPU Jatim, Eko Sasmito mengatakan sempat bertemu langsung dengan DPD Partai Golkar Jawa Timur. Dalam pertemuan tertutup tersebut, Eko menyampaikan kepada mereka tentang aturan dari KPU.

“Ya tadi ada DPD Golkar Jatim ke sini, ada pembahasan tentang Jombang itu. Ya saya katakan kalau mau mundur tidak boleh diganti, karena calon kepala daerah tersebut sudah terverifikasi saat pendaftaran,” ujarnya.

Eko menjelaskan, pencalonan Nyono sebagai Calon Bupati Jombang Nyono bisa diganti apabila tidak memenuhi syarat kesehatan dan berhalangan tetap. Artinya, Nyono bisa diganti apabila meninggal dunia, sakit parah, dan sudah mendapat vonis tetap dari pengadilan atas perbuatan pidana.

“Nah, pergantiannya harus dilakukan sebelum penetapan yang dijadwalkan pada 12 Februari,” tegasnya.

Eko menambahkan kalau sebelum penetapan tidak terpenuhi sesuai prosedur tersebut maka pergantian tidak bisa dilakukan. “Masalah kampanye itu partai, KPU tidak berwenang ke sana, ada debat publik ya tetap jalan. Apapun kondisinya,” paparnya.

Sebaliknya, andai Nyono memenangkan petarungan Pilbup Jombang, KPU Jatim akan tetap mengesahkan suara masuk. Bahkan, Eko menekankan pihaknya akan menetapkan pasangan Nyono-Subaidi jika menang di Jombang nanti.

“Misalkan jadi, kami tetap melakukan penetapan pasangan terpilih. Kami akan kirim ke Gubernur lalu diteruskan ke Kemendagri (Kementerian Dala Negeri). Proses pelantikan itu di tangan Kemendagri,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *