Politik

KIPP Jatim: Bawaslu Surabaya Permainkan Penegakkan Hukum Pemilu dan Tidak Netral

25
×

KIPP Jatim: Bawaslu Surabaya Permainkan Penegakkan Hukum Pemilu dan Tidak Netral

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Putusan sidang pemeriksaan Bawaslu Surabaya yang menyatakan tidak terbukti bersalah terhadap terlapor Armuji dan Baktiono, memantik komentar pedas dari Pemantau Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim.

Respon tegas sekaligus keras disampaikan oleh Novli Thyssen, S.H Kordinator Pemantau KIPP Jatim, yang menilai jika Bawaslu Surabaya tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Novli Thyssen mengatakan, seharusnya syarat materiil dan formil sudah terpenuhi. Kalau tidak kenapa dipaksakan. Apalagi ini kasus temuan, artinya melibatkan pengawasan langsung pihak mereka sendiri yang sebelumnya masuk ke rapat pleno dan dikaji serta teregister.

“Kalau akhirnya putusannya tidak terbukti, berarti kajian mereka ini ngawur, ini kesalahan bersama, namun lebih kepada majelis pemeriksa yang jumlahnya tiga orang itu, kalau ditanya siapa yang salah, ya semua anggota komisioner,” ucapnya kepada media ini. Rabu (12/12/2018)

Artinya, lanjut Novli, berdasarkan dari proses persidangan dan akhirnya memberikan keputusan tidak terbukti pelanggaran itu menunjukkan ketidakmampuannya sebagai penegak keadilan Pemilu.

“Badan ini dibentuk untuk mengawasi, bahkan diberikan kewenangan yang lebih untuk mengadili segala bentuk pelanggaran pemilu, kalau sampai tidak bisa menjalankan tugas dan fungsinya, kan rusak lembaga ini,” tandasnya.

Novli mengibaratkan jika posisi Bawaslu adalah wasit pertandingan, yang harus paham mekanisme dan regulasinya.

“Kalau ternyata tidak paham, bagaimana nasib kontestannya, apa mungkin bisa menegakkan keadilan pemilu, ini berlawanan dengan tagline mereka sendiri yang berbunyi ‘bersama rakyat awasi pemilu, bersama Bawaslu tegakkan keadilan Pemilu’,” tuturnya.

Bahkan Novli juga memberikan contoh kongkrit terkait kinerja Bawaslu Surabaya yang tidak netral bahkan tidak memahami tugas dan fungsinya, yakni masih banyaknya Baliho Caleg yang tersebar di seluruh wilayah Surabaya.

“Masih banyaknya baliho yang bertebaran itu juga sebagai wujud tidak berjalannya Bawaslu, itu kan kelihatan mata, kenapa ini tidak ditindak dulu, malah ngurusi persoalan yang belum tentu benar bahkan terbuksi salah, karena kasusnya sama, yakni pelanggaran adminsitratif,” tegasnya.

Ditanya soal sosok yang saat ini menduduki jabatan Komisioner Bawaslu, Novli menyerahkan penilaiannya kepada masyarakat terutama kepada pihak-pihak yang saat ini menjadi peserta Pemilu. “KIPP menilai jika sosok yang duduk saat ini sudah tidak layak,” jawabnya.

Namun, Novli menilai wajar jika sikap Armuji dan Baktiono yang berupaya akan membawa kasusnya ke ranah hukum karena telah berdampak pencemaran nama baik dan kredibilitasnya sebagai anggota DPRD.

“Itu hak mereka (terlapor) yang bisa melakukan upaya hukum terkait pelanggaran etik sebagai penegak hukum pemilu, karena namanya memang sudah tercemar dan termuat di media, ini kan merusak nama baik dan kredibilitas terlapor,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *