Politik

KIPP Jatim Kritisi Kinerja Timsel Calon Anggota KPU Jawa Timur Periode 2019-2024

25
×

KIPP Jatim Kritisi Kinerja Timsel Calon Anggota KPU Jawa Timur Periode 2019-2024

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim menyampaikan kritikan terkait kinerja Tim Seleksi (Timsel) dalam melakukan seleksi calon anggota KPU Jawa Timur periode 2019-2024.

Menurut Novli Thyssen, S.H, Kordinator Pemantau KIPP Jatim, kritikan dari masyarakat terkait dengan kinerja Tim Seleksi (Timsel) adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam memantau proses seleksi calon penyelenggara pemilu yang diharapkan dari proses seleksi tersebut melahirkan calon anggota KPU Jawa Timur yang berintegritas dan berkualitas dalam mengelolah kepemiluan di Jawa Timur.

“Dalam proses seleksi calon anggota KPU Jawa Timur khususnya pada tahapan seleksi administrasi yang berlangsung pada tanggal 5-11 Nopember 2018, pihaknya menemukan ketidakprofesionalan dan ketidaktransparan KPU dan Timsel dalam proses seleksi,” ucap Novli Thyssen kepada media ini. Senin (19/11/2018)

Dalam rilisannya, Novli menyampaikan empat poin penting soal ketidakprofesionalan dan ketidaktransparan KPU dan Timsel dalam proses seleksi, diantara:

  1. Tim seleksi tidak terbuka mengumumkan kepada masyarakat terkait dengan aturan skoring yang dipergunakan untuk menentukan lolos tidaknya calon peserta anggota KPU Jatim dalam seleksi administrasi.
  2. Tim seleksi tidak terbuka mengumumkan hasil skor yang didapat tiap masing-masing peserta seleksi. Sehingga tiap peserta tidak mengetahui berapa skor yang didapat dalam proses seleksi administrasi.
  3. Dengan tidak diumumkan secara terbuka hasil skor tiap masing-masing peserta, Timsel melanggar asas asas keterbukaan. Dan menimbulkan adanya “dugaan hubungan kepentingan tertentu antara Timsel dengan peserta yang lolos administrasi”. Dugaan ini dapat dibuktikan dari hasil temuan KIPP Jatim, banyak peserta yang punya pengalaman pernah menjadi penyelenggara pemilu tidak lolos seleksi, terkalahkan dengan peserta lain yang nota bene nya pernah punya pengalaman sebagai penyelenggara pemilu. Pertanyaanya adalah, apa yang menjadi pembeda antara calon yang tidak lolos seleksi dengan calon yang lolos seleksi jika kedua-duanya mempunyai skor yang sama karena sama-sama mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara pemilu?. Indikator penilaian lain inilah yang tidak pernah diumumkan secara terbuka dan transparan oleh Timsel, sehingga “muncul dugaan adanya kepentingan tertentu antara Timsel dengan peserta yang lolos seleksi”.
  4. Jika pengalaman kepemiluan sebagai penyelenggara pemilu dibutuhkan dan menjadi prioritas utama dalam menyeleksi calon anggota KPU Jawa Timur, hal tersebut sama dengan KPU membatasi hak konstitusi warga negara yang ingin berpartisipasi dalam seleksi calon anggota KPU Jawa Timur, terkhusus bagi para peserta yang notabene nya adalah relawan pemantau atau expert pemilu yang sebelumnya tidak pernah menjadi penyelenggara pemilu tapi kemampuan pemahaman kepemiluan mereka sangat tidak diragukan bahkan kemampuan mereka lebih dibandingkan dengan para pemegang predikat penyelenggara pemilu. Mereka, para relawan pemantau pemilu atau para expert pemilu dengan sendirinya akan tersingkirkan dari arena seleksi karna bobot nilai skor pengalaman sebagai penyelenggara pemilu yang tidak mereka miliki. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *