Politik

Komisi A DPRD Surabaya Bongkar Transaksi Fasum di Perumahan Milik YKP

13
×

Komisi A DPRD Surabaya Bongkar Transaksi Fasum di Perumahan Milik YKP

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi A DPRD Kota Surabaya menggelar hearing dengan pihak terkait, sebagai tindak lanjut hasil sidak di lokasi fasum Perumahan Rungkut Asri Timur kelurahan Rungkut Kidul RW 10 Surabaya milik Yayasan Kas Pembangunan (YKP) pada Sabtu (18/01/2020) kemarin.

Dan ternyata kecurigaan komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan soal terjadinya transaksi terkait area fasum mulai terbuka karena saat ini telah menjadi milik pihak ketiga yakni PT MBB.

“Ternyata kan ibu Yayuk (Theresia Ekawati Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Pemkot Surabaya) menyampaikan bahwa memang itu dijual oleh YKP kepada PT MBB pada tahun 2000 an, jadi dijual pada tahun 2000 an,” ujar Arif Fathoni Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya. Senin (20/01/2020) siang tadi.

Politisi Partai Golkar ini juga menanyakan kembali, apakah itu tercatat di pembukuan di YKP atau tidak, dan ternyata tercatat tapi uangnya sudah terlanjur masuk dengan kebutuhan yang lain.

“Artinya bahwa satu sisi sudah tercatat yang kami kuatirkan kemarin itu dijual dibawah tangan dan ternyata sudah terjawab,” katanya ditemui usai hearing.

Menurut hukum, kata Arif Fathoni, itu sudah sah karena sudah dialihkan ke pihak lain maka komisi A mendorong warga untuk mengajukan gugatan pembatalan. “Karena seharusnya warga merasa berhak atas lahan fasum itu,” tuturnya.

Kedua, pihaknya juga meminta agar lahan fasum yang yang dulu sempat disewa taksi metro dan telah diserahterimakan oleh pemkot tersebut dimohon pengelolaannya segera diberikan kepada warga

“Itukan masih ada sekitar 3000 meter persegi, warga itu butuhnya gedung serba guna, tempat olah raga dan lain sebagainya,” ungkapnya.

Kalau itu untuk warga, lanjut Arif Fathoni, segera difungsikan kepada warga sehingga paling tidak kerugian warga pembeli rumah YKP tahun 1990 an tidak semakin banyak

“Paling tidak ada sekedar obat untuk penganti kekecewaan meskipun perjuangan untuk mengembalikan tanah yang harus yang menjadi fasum itu tetap dilakukan,” pungkasnya.

Menanggapi hal tersebut, Yayuk berusaha menyampaikan sejumlah data pada saat menghadiri undanga hearing di Komisi A.

“Data di YKP sudah disesuaikan dengan yang ada di Cipta Karya,” ujar Yayuk ditemui usai hearing

Namun, kata Yayuk, misalnya warga berpendapat bahwa dulu pada saat warga membeli itu adalah fasum dan juga punya data silahkan disampaikan. “Monggo data itu bisa disampaikan ya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *