Politik

Kunjungan Kerja Anggota Dewan Wajib Dilaporkan Tertulis

11
×

Kunjungan Kerja Anggota Dewan Wajib Dilaporkan Tertulis

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Salah satu hak sebagai anggota dewan adalah melakukan kunjungan kerja dengan tujuan studi perbandingan, konsultasi dan workshop, baik lokal maupun luar negeri. Termasuk untuk anggota DPRD Surabaya.

Dan kesempatan ini diberikan kepada anggota dewan (pusat, prov dan daerah) yang diatur dalam Permendagri, sehingga sepenuhnya dapat dibiayai dengan APBD karena dianggap bisa meningkatkan kualitas SDM seorang anggota dewan.

Disamping kunjungan kerja (kunker) dengan tujuan lokal yang saat ini sedang dilakukan hampir mayoritas anggota DPRD Surabaya, info dilingkungan Sekwan DPRD Surabaya menyatakan jika saat ini juga ada lima anggota dewan yang kebagian jatah kunjungan ke luar negeri yakni Dyah Katarina (PDIP), Siti Maryam (PDIP), Laila Mufidah (PKB), Camelia Habibah (PKB) dan Masduki Toha (Wakil Ketua) dengan tujuan Maroko Afrika Selatan.

Namun untuk bisa menggunakan hak kunjungan kerja, ternyata seorang anggota dewan juga mempunyai kewajiban untuk membuat laporan tertulis hasil kunker, baik secara pribadi maupun tim. Sebagai salah satu bentuk pertanggungan jawab penggunaan dana APBD.

Hal ini disampaikan oleh Vinsensius Awey anggota Komisi C DPRD Surabaya asal partai Nasdem, bahwa anggota dewan yang melakukan kunjungan diwajibkan untuk membuat laporan tertulis hasil kunjungan, dan diserahkan kepada protokol Sekwan.

“Ya benar, ada kewajiban untuk membuat laporan hasil kunjungan, secara pribadi atau tim, karena itu merupakan salah satu bentuk pertanggungan jawab, dan itu diserahkan ke Sekwan, harusnya bisa diakses publik termasuk wartawan, agar tidak selalu mendapatkan tudingan miring sebagai kegiatan plesiran,” ucapnya. Kamis (21/7/2016)

Tidak hanya itu, Awey-sapaan akrab Vinsensius Awey juga mengatakan jika seharusnya hasil kunjungan kerja anggota dewan itu bisa diakses oleh publik, sehingga dapat diketahui olehy masyarakat luas, seberapa penting kunjungan kerja itu dilakukan.

“Harusnya bisa seperti kunjungan kerja yang selama ini dilakukan oleh wartawan, mereka itu diwajibkan oleh pemkot untuk memuat hasil kunjungannya di medianya masing-masing oleh, sebagai bentuk pertanggungan jawab penggunaan dan APBD,” tandasnya.

Awey menambahkan, pada dasarnya kunjungan kerja (lokal/luar negeri) itu tidak ada yang salah apalagi melanggar, karena ketentuannya sudah diatur dalam Permendagri terkait dengan tugas Negara dan juga terkait dengan kinerja.

“Anggaran kunker tujuan lokal maupun luar negeri sudah diatur dan mengacu kepada ketentuan Kementrian Keuangan,” jelasnya.

Hanya saja Awey berpendapat, agar anggota dewan yang melakukan kunker bisa mengoptimalkan untuk belajar banyak hal terkait kebijakan (regulasi), penanganan tenaga kerja, pembangunan SDM, infrastruktur dan pengeloaan industri pariwisata dan lain-lain.

“Kunker ke luar negeri adalah bagian dari penguasaan wawasan, semua itu dijadikan bank referensi bagi anggota dewan dalam meningkatkan kinerja sebagai pengimbang kebijakan Pemkot Surabaya dalam pembangunan Kota Surabaya, sukur-sukur bisa sebagai pioner penyumbang ide bagi pembangunan,” terangnya.

Meski Awey sempat meyampaikan kritikan pedas yang bernuansa perlawanan terhadap kebijakan Gubernur Jatim terkait penolakan kunjungan luar negeri anggota DPRD Surabaya, tetapi dia mengaku belum pernah mengikuti kunjungan luar negeri sejak dilantik menjadi anggota dewan hingga saat ini (2014-2016).

“Seperti yang anda lihat hari ini, saya tidak ikut kunker kemanapun, bahkan saya jarang ikut, kecuali jika menurut saya konten dan tujuan kunkernya sangat bermanfaat kepada diri saya, saya baru mau ikut,” ungkapnya di ruang Fraksi Handap ditemani secangkir kopi panasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *