Jatim Raya

Kunjungi Tempat Pelelangan Ikan, Khofifah Bicara soal Masih Pentingnya Cangkrang

21
×

Kunjungi Tempat Pelelangan Ikan, Khofifah Bicara soal Masih Pentingnya Cangkrang

Sebarkan artikel ini

LAMONGAN (Suarapubliknews,net) – Cagub Jatim pasangan nomer satu (1) Khofifah Indar Parawansa (KIP) meninjau langsung Tempat Pelalangan Ikan (TPI) Brondong Paciran Lamongan, yang kemudian dilanjutkan ke pasar ikan yang tak jauh dari lokasi tersebut. Kamis (15/2/2108)

Usai meninjau lokasi yang disertai dengan obrolan dengan masyarakat nelayan setempat, Khofifah memandang perlu dibuatkan kebijakan dan regulasi yang merupakan solusi bagi nelayan di Jatim terkait Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor KEP. 06/MEN/2010 tentang Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia,

“Kita ini melihat mendengar, memantau jika mereka yang menggunakan cantrang ternyata produknya signifikan, untuk itu saya perlu tau, berapa hasil produksinya, ternyata disini hanya 30 groston kebawah, artinya masih dalam batas toleransi untuk tetap bisa dilakukan, karena yang harus dipikirkan adalah efek dominonya, apalagi setiap cantrang itu ada 50 tenaga kerja perempuan,” ucapnya kepada sejumlah wartawan.

Mantan Menteri Sosial RI ini berpendapat bahwa keberadaan cantrang sangat berpengaruh terhadap perputaran ekonomi nelayan dan sekitarnya, termasuk pasar.

“Cantrang kalau tidak melaut, perputaran ekonominya tidak jalan, warung-warung juga tutup, karena pasar itu sepi jika hasil dari tempat pelelangan ikan kecil, untuk itu kita akan mencari solusi, bagaimana caranya nelayan tetap bisa melaut dan yang lain juga bisa hidup,” tuturnya.

“Bagaimana regulasi yang ada itu bisa menjawab tanpa merusak alam dan laut,” tambahnya.

Untuk diketahui, Cantrang adalah alat penangkapan ikan yang bersifat aktif dengan pengoperasian menyentuh dasar perairan, dioperasikan dengan menebar tali selambar secara melingkar, dilanjutkan dengan menurunkan jaring Candang.

Kemudian, kedua ujung tali selambar dipertemukan. Kedua ujung tali tersebut kemudian ditarik ke arah kapal sampai seluruh bagian kantong jaring terangkat. Hasil tangkapan alat ini memang cukup besar, apalagi dengan ukuran yang besar pula.

Untuk itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pimpinan Susi mengambil langkah pengukuran ulang dan pengelompokan kategori ukuran kapal berdasarkan hasil pengukuran tersebut.

Setelah dilakukan pengukuran ulang, kapal dikelompokan dalam tiga kategori, yaitu kapal berukuran di bawah atau <10 GT, berukuran antara 10 hingga 30 GT, dan di atas atau >30 GT.

Adapun kebijakan yang ditetapkan untuk setiap kategori adalah sebagai berikut :

1. Kapal dibawah 10 GT, pemerintah memberikan bantuan alat penangkap ikan baru sebagai pengganti alat penangkapan ikan yang dilarang, di antaranya jaring insang (gillnet), pancing ulur (handline), rawai dasar, rawai hanyut, pancing tonda, pole and line, bubu lipat ikan, bubu lipat rajungan, dan trammel net.
2. Kapal 10 – 30 GT, KKP akan memberikan fasilitas permodalan untuk memperoleh kredit usaha rakyat.
3. Kapal diatas 30 GT, KKP akan memberikan fasilitas perizinan dan relokasi DPI ke WPP 711 dan 718.

Sayangnya, di beberapa daerah banyak alat tangkap yang mengalami perkembangan, perubahan bentuk, model, serta cara pengoperasian. Berbagai alat tangkap tersebut juga dikenal dengan sebutan yang berbeda-beda. (q cox)

Berikut rekaman videonya:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *