Politik

Kuota Kunker Anggota DPRD Surabaya Harus di Evaluasi, Kenapa?

14
×

Kuota Kunker Anggota DPRD Surabaya Harus di Evaluasi, Kenapa?

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Gedung wakil rakyat di Surabaya jl Yos Sudarso kondisinya terus mlompong tanpa penghuni, karena anggota DPRD Surabaya secara terus menerus melakukan kunjungan kerja dalam setiap minggunya.

Alasannya beraneka ragam, mulai dari konsultasi, menghadiri undangan, hingga kunjungan pribadinya sebagai wakil rakyat kota Surabaya. Hal ini memang tidak bisa disalahkan karena telah sesuai dengan aturan, dan melakukan kunjungan kerja (kunker) merupakan hak para anggota dewan yang telah diatur dalam perundang-undangan.

Hanya saja, akibat dari kuota yang besar bahkan terkesan kebablasan ini, gedung DPRD Surabaya relatif tanpa penghuni. Masuk hari Senin, Selasa setengah hari sekaligus menjadi waktu persiapan, Rabu berangkat kunker, kembali hari Jumat pagi. Pada hari Jumat, ada yang mampir ke Yos Sudarso, tetapi tidak sedikit yang langsung pulang karena kelelahan.

Kegiatan ini terus berlangsung dalam setiap minggunya, sehingga dalam satu bulan, para wakil rakyat Kota Surabaya ini terkesan lebih sering berada diluar kota ketimbang berada di kantornya. Kalau ditotal, maka akan ada sekitar 3 hari x 4 (1 bulan) x 12 (setahun) menjadi 144 hari. Ini diluar kunjungan luar negeri.

“Yang seperti ini harusnya menjadi perhatian Gubernur dan Kemendagri, karena agenda kunjungan kerja anggota dewan tentu akan berimbas kepada penggunaan anggaran daerah (APBD), kunker itu sah dan boleh, tapi kalau kuotanya berlebihan maka dampaknya kantor dewan akan relatif tak berpenghuni,” kata Irwanto salah satu warga Kota Surabaya. Kamis (9/6/2016)

Menurutnya, Gubernur dan Kemendagri harus segera mengevaluasi kuota agenda kunjungan kerja anggota DPRD Surabaya, mumpung masih memasuki tahun pertama, karena jika tidak, maka bisa dipastikan bakal mengganggu kinerjanya sebagai wakil rakyat, karena hanya berharap untuk kunjungan.

“Tetapi kontrol dan pengendalian itu juga bisa dilakukan oleh unsur pimpinan DPRD Surabaya, karena untuk melakukan kunker harus ada persetujuan dari mereka berempat itu, itupun kalau ke empat unsur pimpinan ini peka dengan kondisi yang terjadi,” pungkas Sekjend DPD GRIB Jatim ini. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *