Hukrim

Lacurkan SPG, Mucikari Divonis 3 Tahun

18
×

Lacurkan SPG, Mucikari Divonis 3 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Suprihartini, terdakwa yang melacurkan Sales Promotion Girl (SPG) hanya bisa tertunduk meratapi nasibnya, sesaat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepadanya.

Sebelum dijatuhi hukuman, wanita paruh baya asal Demak ini lebih dulu menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan. “Menuntut terdakwa Suprihartini dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Linda Karundeng pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (18/7/2018).

Usai tuntutan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Sapruddin langsung melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan. Sebelumnya, Suprihartini sempat meminta keringanan hukuman kepada hakim Saprudin.

“Saya minta keringanan hukuman pak, karena anak saya masih kecil. Selain itu, saya punya tanggungan keluarga dan saya merupakan tulang punggung keluarga,” kata Suprihartini kepada hakim Sapruddin.

Namun upaya mendapat keringanan hukuman Suprihartini dimentahkan majelis hakim. Dalam amar putusannya, Suprihartini dinyatakan terbukti bersalah menjalankan perdagangan orang alias prostitusi. “Menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap terdakwa Suprihartini dan denda Rp 120 juta, subsider 3 bulan kurungan,” tegas hakim Sapruddin.

Atas vonis tersebut, Suprihartini sempat keberatan dan kembali meminta agar hukumannya dikurangi. Namun hakim Sapruddin menyarankan agar Suprihartini menempuh jalur hukum melalui upaya hukum banding. “Kalau keberatan, Anda bisa ajukan banding. Pikir-pikir dulu saja ya,” kata hakim Sapruddin.

Perlu diketahui, Suprihartini ditangkap Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya pada Maret lalu. Dia terlibat kasus perdagangan orang dengan menjadi mucikari yang yang menjajakan wanita ke pria hidung belang.

Dalam kasus ini, Suprihartini menjual tiga teman wanitanya yang bekerja sebagai SPG freelance. Sehari, anak buahnya bisa melayani hubungan badan para pria hidung belang sebanyak lima kali.

Suprihartini mematok tarif Rp 1 juta–Rp 1,5 juta untuk sekali kencan short time. Belum termasuk biaya sewa kamar. Saat ditangkap, polisi menyita uang hasil transaksi sebesar Rp 1 juta, kondom bekas, kwitansi hotel, dan handphone yang digunakan sebagai sarana prostitusi. (q cox)

foto: Suprihartini (kanan) bersama jaksa usai menjalani sidang di PN Surabaya, Rabu (18/7/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *