Hukrim

Lagi, Jaksa Tahan Rekanan PT DOK

10
×

Lagi, Jaksa Tahan Rekanan PT DOK

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Adri Siwu, Sales representatif A&C Trading Network, rekanan PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS) akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Selasa (27/8/2019).

Penahanan terhadap warga Jakarta ini, dilakukan sesaat Adri diperiksa oleh penyidik sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan kapal floting crane PT DPS.

Adri diduga terlibat korupsi dalam pembelian kapal floting crane tersebut, merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp63 miliar.

Didampingi kuasa hukumnya, Adri datang ke kantor Kejati Jatim sekira pukul 09.30 WIB. Mereka langsung naik ke lantai 5 ruang penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim.

Hingga akhirnya, sekitar pukul 15.00 WIB, penyidik melakukan penahanan. Penahanan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan. Tersangka ditahan di Rutan Kejati Jatim.

“Tersangka ini hasil dari pengembangan. Dia (Adri Siwu) dalam putusan (terdakwa dalam perkara yang sama) disebutkan diduga terlibat dalam korupsi PT DPS,” kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta, Selasa (27/8/2019).

Terkait peran tersangka, Sunarta mengungkapkan bahwa tersangka merupakan pihak yang menghubungkan antara PT DPS dengan A&C Trading Network.

Dalam perkara ini, Adri dijerat pasal 2 ayat (1), pasal 3 junto pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah menjadi UU No. 20/2001 tentang Tipikor junto pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Tersangkan kami tahan untuk 20 hari ke depan. Kami berupaya agar dengan penahanan ini berkas perkara segera bisa dituntaskan,” tandas Sunarta.

Perkara ini bermula ketika pada 2015, PT DPS mendapat Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp200 miliar. Dari jumlah itu, Rp100 miliar di antaranya digunakan untuk membeli kapal floating crane. Rekanan dalam pengadaan kapal ini adalah PT A&C Trading Network.

Meski alokasi anggarannya sebesar Rp100 miliar, namun harga kapal sendiri dibeli seharga Rp63 miliar. Kapal floating crane yang diibeli, berasal dari Rusia. Sayangnya, kapal tersebut bukan kapal baru. Melainkan kapal bekas buatan tahun 1973.

Ketika kapal itu dibawa ke Indonesia, ternyata tenggelam di laut China. Dengan begitu, negara tidak mendapat kemanfaatan dari pembelian kapal tersebut.

Perkara ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT DPS, Riry Syeried Jetta sebagai terdakwa. Direktur Utama A&C Trading Network Antonius Aris Saputra juga sudah divonis 16 tahun penjara oleh majelis hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. (q cox)

Foto: Tampak tersangka Adri Siwu saat digiring menuju Rutan Kejati Jatim, Selasa (27/8/2019)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *