Hukrim

Lagi, Saksi Beberkan Kondisi Perusahaan Pisma Group

18
×

Lagi, Saksi Beberkan Kondisi Perusahaan Pisma Group

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya (PN) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan dugaan perkara pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang melibatkan Saidah Saleh Syamlan sebagai terdakwa.

Sidang digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi mantan Direktur Keuangan PT Pismatex Putra Textile Drs Azis Hamdan dan saksi Mukhilafatul Kasanah (Karyawan Viva).

Dalam sidang, saksi Azis sempat menyerahkan bukti-bukti kepada hakim berupa gambar layar semua percakapan. Baik, dengan presiden direktur Pisma Group, Jamal Gozi Basmeleh serta pihak Bank yang bekerjasama dengan perusahaan Pisma Group.

Bukti percakapan whatsapp itu, berkaitan dengan pesan yang diperkarakan kepada terdakwa Saidah Saleh. Bukti tersebut diharapkan bakal mengungkap fakta perkara ini.

Dalam bukti percakapan itu, salah satunya memuat kondisi perusahaan Pismatex yang sudah mengalami penurunan.

“Ini bukti resume percakapan semua chat dengan direktur utama dan pihak Bank,” ujar saksi Azis.

Saksi menyebut jika perusahaan dibidang Sarung Gajah Duduk telah mengalami penurunan sebelum adanya pesan yang diperkarakan saat ini.

“Secara keseluruhan perusahaan (PT Pismatex Textile Industry) memang ada masalah. Baik itu dari sisi perbankan, maupun sisi kemitraan, dan sisi suplier serta pembayaran suplier,” ujar saksi.

Terkait pesan whatsapp “Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka” Azis mengatakan jika sebelumnya mitra tenun di perusahaan sudah bermasalah.

“Mitra tenun sebelumnya sudah bermasalah. Dulunya, banyak pembayaran 1 bulan menjadi 5 bulan. Yang lalu sudah diakui oleh direkturnya bahwa sekarang ada perubahan sedikit. Itu saya punya WA-nya semua,” tukasnya.

Setelah Azis pensiun, ia mengaku sering dimintai bantuan oleh Bank Exim Indonesi dan Bank BNI Pusat untuk menagih bunga dan pokok pinjaman oleh perusahaan.

Tak hanya itu, Azis mengatakan jika sering dihubungi oleh para suplier untuk menanyakan pembayaran yang telah lama tidak ada pembayaran kepada para suplier.

Terkait pesan lain yang diperkarakan “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt” dan “praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk”, menurut saksi itu memang kondisi perusahaan.

Tak hanya itu per tanggal September 2016 sebanyak 11 kemitraan mesin tenun hanya berjalan 10 persen yang mengakibatkan banyak karyawan berhenti bekerja.

“Kemitraan kerja hanya 10-15%, pembayaranya mundur hingga 5 bulan, dan karyawan banyak yang sudah berhenti dan listrik mati,” terang Aziz.

Sementara itu saksi Mukhilafatul Kasanah karyawan Viva menyebut jika pernah dihubungi terdakwa menggunakan nomor telepon lain.

Pada saat itu, Saidah meminta saksi untuk menghubungi nomor belakangnya 800, akan tetapi saksi mengatakan jika nomor itu sudah tak bisa dihubungi. Pada saat itu, saksi mengatakan jika semua percakapan dengan Saidah diucapkan menggunakan bahasa Indonesia.

“Dia menanyakan nomor 800 itu, katanya ada masalah, tapi setelah saya hubungi via wa cuma memanggil tapi tidak berdering,” tukas saksi Mukhilafatul.

Sementara itu, terdakwa Saidah yang didampingi kuasa hukum Sururi SH MH membenarkan atas keterangan para saksi. Jika nomor belakangnya 800 itu memang miliknya akan tetapi sudah lama tak aktif dan sebelum perkara ITE ini diperkarakan.

Diakhir persidangan, jaksa Roginta Siraid meminta waktu hingga pekan depan untuk mengahdirkan saksi dari pihak telpon dan saksi perbankan.

Untuk diketahui, terdakwa Saidah Saleh Syamlan, istri eks Dirut Keuangan PT Pisma Group, dilaporkan karena mengirim pesan yang berisikan sebagai berikut. “bozz … piye iku pisma kok tambah ga karu2an ngono siih. “Kmrn mitra tenun 100% stop total .. aku di tlp ni mereka ”, “PPT stop juga … ga ono fiber piye paaak ”, “Posisi saiki mitra podo kosong … ppt praktis total mandeg greg.. Yo opo pakk ”, kepada mitra bisnis perusahaan sarung Gajah Duduk, PT Pisma Group.

Oleh Jaksa Penuntut Umum Roginta Siraid, wanita paruh baya ini didakwa Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (q cox)

Foto: Tampak saksi mantan Direktur Keuangan PT Pismatex Putra Textile Drs Azis Hamdan saat memberikan keterangan pada persidangan di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *