Nasional

Lantik Anggota BPD Desa Batubulan Dan Temunih, Ini Pesan Sekda Tanbu

9
×

Lantik Anggota BPD Desa Batubulan Dan Temunih, Ini Pesan Sekda Tanbu

Sebarkan artikel ini

TANAH BUMBU (Suarapubliknews) – Bertempat di di Gedung Serbaguna Desa Binawara Kecamatan Kusan Hulu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu H. Rooswandi Salem melantik kepengurusan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa setempat. Senin (17/06/19)

Dalam sambutannya, H. Rooswandi Salem berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mampu menjembatani aspirasi warga dalam hal menuju kemajuan dan pembangunan desa, melalui Kepala Desa .

“Ketua dan anggota BPD yang dilantik pada hari ini merupakan wakil masyarakat yang dipilih mewakili warganya, untuk duduk sebagai bagian Pemerintahan Desa.Hingga roda pemerintahan nya bisa berjalan menuju peningkatan Ekonomi maupun pembangunan wilayahnya,” ucap H. Rooswandi Salem.

Pasca dilantiknya anggota BPD, Sekda Tanbu meminta kepada seluruhnya untuk dapat bekerja dan melaksanakan tugas maupun amanah dengan serius. Serta penuh tanggung jawab sesuai fungsi dan berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku

Menurut Sekda Tanbu, sebagai unsur Pemerintahan desa, Kepala Desa dan BPD adalah mitra dalam hal mewujudkan segala harapan maupun kebutuhan dari masyarakat. Baik itu infrastruktur desa maupun berbagai faktor yang menjadi penghambat kemajuan ekonomi masyarakat.

“Untuk itu saya minta, agar saudara bisa membangun komunikasi yang harmonis dan sinergi dan terus melakukan koordinasi maupun konsultasi ,hingga penyelenggaraan pemerintahan desa maupun pembinaan kemasyarakatan desa berjalan sebagaimana mestinya,” sebutnya.

Sekda Tanbu menegaskan bahwa dalam membangun daerah bukan hanya semangat kerja keras yang harus dimiliki, namun rasa kebersamaan dan semangat kegotong royongan harus selalu menyertai setiap pelaksanaan tata kelola pemerintahan desa.

“Dengan harapan, desa dapat berjalan dinamis dan terlebih mampu menggalakan upaya pemberdayaan seluruh komponen yang ada di desa, baik kelembagaan kemasyarakatan maupun warga masyarakat desa secara keseluruhan.” imbuhnya.

Dia menambahkan, melalui kebijakan alokasi dana yang ada di desa agar dapat dikelola sesuai prosedur serta mekanisme pengelolaan keuangan desa.

“Melalui pengelolaan dan pelaksanaan yang efektif dan akuntable dalam penggunaannya diharapkan sesuai ketentuan hukum yang sudah digariskan,” tutupnya. (q cox, Imran)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *