Pemerintahan

Legislator Surabaya Sorot Maraknya Pasar Tumpah di Sepanjang Jalan Tanjungsari

13
×

Legislator Surabaya Sorot Maraknya Pasar Tumpah di Sepanjang Jalan Tanjungsari

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dengan keanggotaanya yang baru, DPRD Surabaya periode 2019-2024 menyorot kondisi sepanjang jalan Tanjungsari yang kini mulai dipenuhi oleh pedagang pasar tumpah, yang tak jarang menjadi penyebab kemacetan lalu lintas.

Benarkah munculnya pasar tumpah di sepanjang jalan Tanjungsari ini merupakan dampak dari penyegelan pasar buah di kawasan Tanjungsari 74, 77 dan Dupak 103 beberapa waktu lalu? Tentu masih dibutuhkan survei dan kajian.

Menanggapi hal ini, Sekretaris Komisi B Bidang Perekonomian DPRD Surabaya Mahfudz meminta agar pemilik usaha pasar buah di kawasan Tanjungsari mengirim surat untuk rapat dengan pendapat ke komisinya.

“Ini agar semua jelas permasalahannya. Nanti kita akan undang pihak pemkot dan pengelola pasar,” ujarnya. Kamis (31/10/2019)

Menurut politisi muda asal Fraksi PKB ini, bagaimanapun kalau peruntukan kawasan untuk pergudangan, Pemkot Surabaya tidak bisa semena-mena merubah menjadi pemukiman. “Ada yang main-main soal ini. Biar semua jelas harus di rapat dengar pendapat,” katanya.

Namun pemilik usaha pasar buah Tanjungsari 77 bernama Ismail, menuturkan jika setiap hari para pedagang buah berjualan di trotoar, dan meyakini jika keberadaan pasar tumpah tersebut menjadi penyebab kemacetan di Jalan Tanjungsari.

Menurut dia, sebagian pedagang tersebut sebelumnya berjualan di Pasar Buah Tanjungsari 77. Namun, sejak Satpol PP melakukan penyegelan pada Juni 2019, mereka akhirnya berjualan di trotoar Jalan Tanjungsari.

Ismail mengaku sudah berusaha mengurus perlengkapan perizinan di Pemkot Surabaya agar Pasar Tanjungsari 77 dibuka segelnya, namun belum membuahkan hasil.

Ia juga menerangkan jika sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) lokasi pasar Tanjungsari 77 merupakan kawasan pergudangan, bukan perdagangan dan jasa.

“Saya sudah minta agar segel itu dibuka bukan untuk pasar, tapi untuk gudang. Tapi saya kaget ada perubahan mendadak bahwa kawasan tersebut berganti kawasan pemukiman,” terangnya.

Hal itu berdasarkan dari hasil rapat pembahasan dokumen analisa kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat Pasar Rakyat Tanjungsari 77 di Dinas Perdagangan Surabaya pada 10 September 2019. Kesimpulan dari rapat tersebut bahwa Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) harus mengacu pada RTRW dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Selain itu, lanjut dia, lokasi persil yang dimohonkan berada pada zona pemukiman yang didalamnya peraturan zonasinya disebutkan bahwa pasar rakyat merupakan aktivitas yang sifatnya terbatas.

Kriteria terbatas dimaksud dibatasi pada keadaan sudah ada dan berizin, sebagai penunjang kawasan, dikembangkan sesuai kebutuhan daerah dan merupakan lahan atau bangunan pemerintah.

“Pada kritetia terbatas ini, Tanjungsari 77 dianggap tidak memenuhi persyaratan sehingga rekomendasi (permohonan IUP2R) tidak dapat diberikan,” katanya.

Untuk itu, Ismail mempertanyakan perubahan zona atau kawasan yang semula dari pergudangan menjadi pemukiman. Padahal, lanjut dia perubahan zona dalam RTRW harus melalui pembahasan bersama di DPRD Surabaya.

“Apa ini sudah dilakukan oleh pemkot. Saya cuma kasihan pedagang yang tidak punya tempat berjualan,” sebutnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *