Politik

Legislator Undang Staf Ahli Wali Kota Surabaya di Hearing Komisi B

16
×

Legislator Undang Staf Ahli Wali Kota Surabaya di Hearing Komisi B

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Komisi B DPRD Surabaya yang membidangi perekonomian, bakal melibatkan staf ahli Wali Kota Surabaya untuk membahas penataan Pasar Ikan Pabean Cantikan.

Menurut Baktiono anggota Komisi B DPRD Surabaya, keterlibatan staf ahli Wali Kota dalam rapat pembahasan ini akan menjadi yang kali pertama sejak era reformasi.

“Jika selama ini ada yang berpandangan jika posisi staf ahli wali kota itu adalah posisi yang tidak penting, bahkan tempat penampungan eks pejabat, itu salah besar, karena kami justru menganggap jika mereka yang ada di dalamnya memiliki pengetahuan yang mumpuni di segala bidang,” ucap Baktiono kepada media ini. Senin (18/02/2019)

Bagaimana tidak, kata Baktiono, untuk bisa mendapatkan posisi sebagai staf ahli ini, biasanya adalah mantan kepala OPD. Artinya bukan sosok yang sembarangan, mereka memiliki banyak pengalaman di berbagai bidang.

“Misal Bu Arini, beliau itu sudah pernah menjadi kepala beberapa OPD, demkian juga dengan Suharto Wardoyo yang beberapa tahun menjabat kepala OPD, maka kami menilai sangat butuh pendapat dan pandangannya terkait apapun yang menyangkut kerakyatan dan masa depan Kota Surabaya,” tandasnya.

Diketahui, DPRD Surabaya secara reami telah mengundang dua staf ahli Wali Kota Surabaya yakni Arini dan Anang (Suharto Wardoyo) dalam rapat pembahasan Pasar Ikan Pabean Cantikan yang bakal digelar besok hati Selasa (19/02/2019).

Tidak hanya itu, Komisi B DPRD Surabaya juga telah mengundang keduanya terkait rapat pembahasan tentang perparkiran di jalan Baliwerti Surabaya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *