Hukrim

Lima Tahun Tak Kunjung P-21, Kejati Jatim: Polisi Belum Bereskan Kasus Bambang DH

13
×

Lima Tahun Tak Kunjung P-21, Kejati Jatim: Polisi Belum Bereskan Kasus Bambang DH

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Penyidik Polda Jatim tampaknya menemui kendala dalam penyelesaian penyidikan kasus dugaan korupsi dana jasa pungut (japung) dengan tersangka mantan Wali Kota Surabaya, Bambang DH.

Hal itu dibuktikan belum kelarnya penyidikan kasus ini kendati terhitung sudah lima tahun sejak pemeriksaan. Tak tanggung-tanggung, sudah kesepuluh kalinya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menerima berkas kasus ini, namun berkas dari penyidik itu belum juga dinyatakan sempurna (P-21).

Lagi-lagi berkas Bambang DH di P19 (pengembalian berkas perkara untuk dilengkapi). Hal itu dibenarkan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Richard Marpaung.

“Berkasnya (Bambang DH) sudah sepuluh kali ke kami. Karena ada kekurangan, kami P19 pada tanggal 26 Januari 2018 lalu,” kata Richard Marpaung, Senin (10/12/2018).

Richard menjelaskan, P19 yang dilakukan Jaksa peneliti disertai dengan petunjuk-petunjuk yang dibutuhkan di dalam berkas. Sayangnya Richard enggan merincikan petunjuk apa saja yang disertakan dalam P19 berkas tersebut.

“P19 sudah disertai dengan petunjuk dari Jaksa peneliti. Tapi sampai saat ini kami (Kejaksaan, red) belum menerima kembali berkas perkara Bambang DH,” jelas Richard.

Ditanya mengenai batas waktu pengembalian berkas, mantan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belitung ini mengaku tidak ada batasan waktu terkait bolak-baliknya berkas. Hal ini sesuai dan diatur dalam kitab undang-undang hukum acara pidana (KUHAP).

“Pemenuhan petunjuk dari Jaksa, diatur dalam KUHAP. Tidak ada batas waktu yang mengikat,” ucapnya.

Adakah penyelesaian lainnya terkait berkas ini, masih kata Richard, berkas dinyatakan P21 (lengkap) apabila sudah memenuhi petunjuk yang diberikan Jaksa peneliti kepada penyidik kepolisian. Mengenai kemungkinan diluar itu, pihaknya mengaku tidak ada penyelesaian selain petunjuk Jaksa harus dipenuhi.

“Kalau petunjuk Jaksa dipenuhi, maka berkas dinyatakan P21. Kalau belum, berkas kami kembalikan lagi ke penyidik kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku pengembalian berkas Bambang DH sudah beberapa kali bolak-balik dari Polisi ke Kejaksaan.

“Bukan sekali saja, melainkan beberapa kali (berkas). Salah satu catatan yang harus dipenuhi penyidik adalah, catatan yang tertera sebagai bukti penyidikan kurang formil A, B dan C,” terangnya kepada wartawan.

Sayangnya Barung enggan membeberkan kekurangan maupun petunjuk yang disertakan oleh Jaksa. Pihaknya hanya memastikan bahwa penyidik Polda Jatim berusaha melengkapi petunjuk dari Jaksa.

“Intinya masih diteliti dan melengkapi permintaan penuntut umum. Memang beberapa kali dikembalikan. Dan penyidik sudah berusaha melengkapi setiap petunjuk dari penuntut umum,” tegasnya.

Seperti diberitakan, kasus japung diusut pertama kali oleh Ditreskrimsus Polda Jatim pada tahun 2010 lalu. Dana yang dipermasalahkan itu mengucur dari APBD Pemkot Surabaya tahun 2009 sebesar Rp720 juta. Waktu itu, Wali Kota Surabaya dijabat oleh Bambang DH.

Kasus ini mulanya menjerat empat orang sebagai terpidana yang kini sudah bebas. Mereka ialah mantan Ketua DPRD Surabaya, Musyafak Rouf, mantan Asisten II Pemkot Surabaya, Muklas Udin, mantan Sekretaris Kota, Sukamto Hadi, dan mantan Bagian Keuangan Pemkot, Purwito.

Tahun 2013, Polda Jatim melakukan pengembangan. Hasilnya, Bambang DH ditetapkan sebagai tersangka. Politikus PDIP yang kini legislator DPRD Jatim itu dinilai penyidik ikut berperan pada pengucuran dana japung yang melanggar tersebut. (q cox)

Foto: Dok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *