Jatim Raya

LSM TrAPP Desak Timsel Komisioner KPU Jember ‘TOLAK’ 4 Calon Petahana

12
×

LSM TrAPP Desak Timsel Komisioner KPU Jember ‘TOLAK’ 4 Calon Petahana

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – LSM Transparansi Akuntabilitas & Partisipasi Publik (TrAPP) dengan tegas menyatakan penolakannya terhadap empat anggota Komisi Pemiihan Umum (KPU) Jember periode 2014-2019 yang saat ini kembali mencalonkan diri untuk periode 2019-2024.

Alasannya, ke empat nama yang saat ini masih aktif sebagai anggota komisioner KPU Jember tersebut dinilai tidak profesional saat menjalankan tugas dan kewajibannya sebagai komisioner.

Pernyataan ini disampaikan Ketua LSM TrAPP, Miftahul Rahman kepada Ketua Tim Seleksi (timsel) Calon Anggota KPU Kabupaten/Kota Zona VII Provinsi Jatim, M Noor Harisudin.

“Kami ajukan tuntutan agar Timsel Zona VII mempertimbangkan empat anggota KPUD Jember periode 2014–2019 yang ikut seleksi untuk calon anggota KPUD Jember periode 2019–2024,” tegas Miftahul Rahman Ketua LSM TrAPP. Selasa (14/5/2019).

Menurut Miftahul, nama-nama yang dimaksud adalah Achmad Anis dengan nomor urut pendaftaran 68, Ahmad Hanafi (nomor 18), Muhammad Syaiin (nomor 69), dan Rima Diana Puspita (nomor 17).

“Penolakan kami ini berdasar pada fakta pelaksanaan Pemilu 2019 yang telah diselenggarakan, maka kami berpendapat bahwa telah terjadi permasalahan,” katanya.

Miftahul menyebutkan, bahwa salahsatu permasalahan adala soal pergeseran suara yang terjadinya secara masif di hampir semua daerah pemilihan (Dapil) di Jember.

“Pergeseran suara ini diakui sendiri oleh Ketua PPK Tanggul saat penghitungan rekapitulasi suara di tingkat Kabupaten Jember,” tudingnya.

Miftahul juga mengatakan bahwa akibat pergeseran suara secara masif ini sangat merugikan sejumlah Caleg DPRD kabupaten, termasuk partai pengusungnya.

“Tidak tercantumnya dalam kertas suara salah satu Caleg dari Partai Hanura di Dapil 2.” tandasnya.

Fakta-fakta tersebut, lanjut Miftahul, merupakan bukti yang cukup untuk dijadikan dasar pertimbangan atas ketidakprofesionalan para komisioner KPUD Jember periode 2014-2019.

“Berikut piranti pendukungnya ke bawah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya,” paparnya.

Dan jika persoalan ini tidak disikapi secara arif, menurut Miftahul akan menjadi preseden buruk di perhelatan demokrasi.

“Memunculkan asumsi publik, bahwa Pansel telah melakukan kejahatan bersama-sama meloloskan calon anggota KPUD Jember yang terbukti tidak bisa bekerja dan mengorbankan kepentingan banyak orang,” pungkasnya. (q cox, Hans)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *