Hukrim

Mabuk Berat, Gadis Dibawah Umur Dibawa ke Homestay, Digoyang Dua Pemuda

13
×

Mabuk Berat, Gadis Dibawah Umur Dibawa ke Homestay, Digoyang Dua Pemuda

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Perbuatan tak senonoh dilakukan dua pemuda terhadap JAC, gadis dibawah umur. Setelah mencekoki minuman keras, JAC dipaksa melayani nafsu Rizal Aliftian Prahmadani (27) dan Tomi Estrada (35).

Akibat perbuatannya, keduanya kini harus rela duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya guna diadili. Kedua terdakwa disidang secara terpisah, Kamis (21/3/2019).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu J Efendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya diceritakan, perkara ini berawal pesta miras yang digelar oleh kedua terdakwa, korban bersama beberapa teman mereka lainnya pada 7 Januari 2019 lalu.

Mereka pesta dari malam hingga menjelang pagi di sebuah bengkel milik saksi Novi Herawati di jalan Raya Pandugo 82 Surabaya. Akibat banyaknya menenggak miras, korban JAC yang masoh berusia 16 tahun itu akhirnya mabuk berat.

Alih-alih mengantarkan pulang JAC, terdakwa Rizal malah membawa JAC ke sebuah Homestay di kawasan jalan Rungkut Madya.

Disebuah kamar yang disewanya tersebut, Rizal bebas melampiaskan nafsu bejatnya karena kondisi korban mabuk berat.

Bejatnya lagi, setelah berhasil mengagahi korban, Rizal malah menelpon terdakwa Tomi. Kepada Tomi, Rizal menceritakan bahwa korban JAC bisa diajak berhubungan badan.

Akhirnya tak selang lama, Tomi pun datang ke kamar yang disewa Rizal. Saat itu korban dan Rizal dalam kondisi tertidur pulas dan mengenakan pakaian dalam saja.

Tomi mengambil ponselnya dan memotret keduanya dengan kondisi demikian. Setelah itu, Tomi merangsek naik tempat tidur dan kembali melucuti pakaian korban dan menyetubuhinya.

Korban sempat tersadar saat ada tubuh yang menindihnya. Namun secepat itu Tomi mengancam korban apabila menolak, Tomi bakal menyebar foto telanjang korban.
Akhirnya dini hari itu, korbanpun tak bisa berbuat banyak. Usai kejadian ini, korban langsung melaporkan keduanya ke pihak berwajib.

Berdasarkan surat visum et repertum dr Nola Margaret Gunawan dari RS Bhayangkara Surabaya, diterangkan bahwa alat kelamin korban mengalami robekan akibat terjadi persetubuhan.

Kedua terdakwa berhasil diringkus petugas tak berselang lama korban melapor. Akibat perbuatannya, keduanya diancam pidana dalam pasal 81 ayat 1 jo pasal 76 D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan pihak jaksa. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *