Hukrim

Manipulasi Pajak Rp 16 M, Terdakwa Dituntut Ringan

12
×

Manipulasi Pajak Rp 16 M, Terdakwa Dituntut Ringan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menuntut Bambang Soemitro dengan hukuman selama lima tahun enam bulan penjara.

Jaksa menilai, direktur utama CV Puri Mertasari tersebut terbukti melakukan tindak pidana manipulasi pajak. Dari praktik manipulasi pajak ini, negara dirugikan sebesar Rp16 miliar

JPU Kejari Surabaya, Putu Wahyu Marhaeni mengungkapkan, terdakwa Bambang bersama koleganya, (Zaenal Fatah/Berkas Terpisah) mendirikan dua perusahaan fiktif, yakni CV Puri Mertasari dan CV Mitra Kusuma.

Perusahaan ini didirikan hanya untuk menerima order faktur bodong dari perusahaan yang ingin memanipulasi besaran pajak agar lebih kecil. Selama Bambang menjadi direktur, pengoperasian perusahaan itu dijalankan Zaenal, termasuk pembukuan pajak.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut agar terdakwa membayar denda Rp41 miliar. Jika dalam satu bulan setelah ada putusan hukum tetap tidak terbayar, maka harta benda terpidana akan disita.

“Selanjutnya akan dilelang untuk ganti pembayaran denda,” katanya dalam persidangan di PN Surabaya, Jalan Arjuna, Kamis (27/4/2018).

Dua perusahaan fiktif tersebut, kata dia, digunakan untuk membuat laporan surat pemberitahuan pajak pertambahan nilai (SPT PPN). Menurutnya, perusahaan-perusahaan yang menjadi klien dua perusahaan fiktif itu membuatkan pajak masukan dan pajak keluaran seakan ada transaksi dengan CV Puri Mertasari melalui faktur-faktur pajak.

Padahal, perusahaan fiktif itu tidak memiliki barang apa pun. Tugasnya hanya menerbitkan faktur yang digunakan untuk membuat SPT PPN dari perusahaan-perusahaan yang menjadi klien untuk mengurangi PPN.

“Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 39 huruf a jo Pasal 43 ayat (1) UU Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan,” ujarnya.

Bambang menduduki jabatan sebagai dirut CV Puri Mertasari mulai 2010 sampai 2016. Terdakwa mengaku bersedia menjadi direktur perusahaan fiktif hanya karena berutang budi pada Zaenal.

Suatu hari perusahaan ekspedisinya bangkrut dan tidak berselang lama dia sakit kritis. Zaenal kemudian membantu biaya perawatan sampai sembuh. Nilainya mencapai Rp80 juta.Selama menjalankan perusahaan fiktif itu, terdakwa mendapat imbalan 15% dari nilai omset orderan manipulasi pajak.

Setidaknya, ada enam perusahaan yang menjadi klien dua perusahaan fiktif itu untuk jasa memanipulasi laporan pajak. CV Puri Mertasari merugikan negara Rp16 miliar, sedangkan CV Mitra Kusuma Jaya lebih dari Rp4 miliar. (q cox)

Foto: Terdakwa Bambang Soemitro saat jalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis (26/4/2018).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *