Hukrim

Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Dituntut 6,5 Tahun

11
×

Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo Dituntut 6,5 Tahun

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak dituntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Suhadak terjerat kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II.

Sidang yang digelar diruang Cakra Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya yang ada di Jalan Raya Juanda. Dalam tuntutan itu JPU menjerat terdakwa Suhadak dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

“Dengan ini terdakwa atas nama Suhadak dituntut dengan enam tahun enam bulan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga buoan kurungan,” beber JPU, Ciprian Caesar, Senin (17/6/2019).

Selain itu terdakwa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp775 juta dengan subsider 3 tahun 3 bulan penjara.

Usai tuntutan itu, Suhadak yang hanya tertunduk selama persidangan berlangsung berunding dengan kuasa hukumnya. Dengan tuntutan itu hakim ketua, Rochmad akan melanjutkan sidang dengan agenda Pledoi atau pembelaan.

Suhadak ditetapkan sebagai terdakwa korupsi dalam kasus korupsi Gedung Islamic Center (GIC) jilid II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Probolinggo. Kejari telah memeriksa 5 orang termasuk Suhadak yang sebelumnya, dalam kasus dugaan korupsi pembangunan GIC, pengadilan telah menghukum 3 orang pada 2016 lalu. Yakni Purnomo, Dini Santi Ikawati dan Johan Wahyudi, dengan divonis 1 tahun dan denda 50 juta rupiah dengan subsider 1 bulan kurungan.

Sekedar diketahui, pembangunan GIC Kota Probolinggo dilakukan dalam tiga tahap. Pertama, di tahun 2012, berturut-turut kemudian, tahap dua dan tiga dilakukan pada tahun 2013. Tahap pertama, pembangunan proyek GIC senilai Rp 4,6 miliar. Sedangkan pada tahap dua, pembangunan menelan biaya Rp 825,6 juta serta tahap ketiga sebesar Rp 1,15 miliar.

Pembangunan itu kemudian diduga ada mark up proyek dan merugikan negara sekitar Rp 1,4 miliar. (q cox)

Foto: Tampak mantan Wakil Wali Kota Probolinggo, Suhadak saat jalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (17/6/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *