Nasional

Merasa Difitnah Terima Titipan Satwa, Singky Soewadji: Tolong Dicatat, Saya Hanya Saksi

11
×

Merasa Difitnah Terima Titipan Satwa, Singky Soewadji: Tolong Dicatat, Saya Hanya Saksi

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Singky Soewadji pemerhati satwa liar asal Surabaya yang juga Koordintaor Aliansi Pecinta Satwa Liar Indonesia (APECSI), mengaku gerah dengan info yang bernuansa fitnah kepada dirinya sebagai pemerhati sekaligus aktivis.

Betapa tidak, setelah sekian lama dilakukan serah terima 10 ekor burung titipan dari BBKSDA Jatim kepada Atlantis Theme Park (ATP) Pantai Ria Kenjeran, belakangan Singky Soewadji yang hadir sebagai saksi justru dituding sebagai penerima.

“Pemilik Atlantis Theme Park (ATP) itu bukan saya, tapi Pak Soetiadji Yudho. Saya hadir hanya sebagai saksi dengan beban yang berat, karena harus turut bertanggung jawab. Lha kok sekarang malah dituduh sebagai penerima,” keluh Singky kepada media ini. Minggu (14/04/20190

Saat ditanya media ini, siapa yang menuduh? Singky masih berusaha merahasikan soal kabar buruk tersebut, dengan alasan menjaga nama baik. “Itu belum saatnya, karena semuanya adalah kawan baik saya, maka nama baiknya harus tetap saya jaga juga,” kilahnya.

Namun Singky meyakini jika ada pihak lain yang dengan sengaja mencemarkan nama baiknya dengan tujuan tertentu, karena akhir-akhir ini terus berteriak soal kasus hukum terdakwa Kristin di PN Jember, yang dinilainya sebagai proses peradilan SESAT.

“Silahkan cek diberkas serah terimanya, apakah saya sebagai penerima sekaligus pemilik ATP di Kenjeran itu atau hanya sebagai saksi. Kalau perlu silahkan dibuka rekam jejaknya di pemberitaan media, karena banyak wartawan yang menulis soal itu. Supaya jelas persoalannya,” tandasnya.

Kepada media ini, Singky berjanji akan terus mengejar sekaligus mengungkap soal kasus CV Bintang Terang yang mengakibatkan terdakwa Kristin dipidanakan dan dipenjara hingga saat ini. Bahkan telah diputus bersalah oleh PN Jember atas pertimbangan ijin yang mati adalah tindak pidana.

“Biar langit runtuh, kasus CV Bintang Terang akan saya bongkar sampai ke akar-akarnya, siapa yang bermain dan punya motif akan saya bikin jungkir balik,” janjinya.

Harapannya, agar dunia konservasi dan semua pemangku jabatan di instansi terkait bisa mengetahui rekam jejak dirinya sebagai pemerhati dibidang satwa yang telah malang melintang sepanjang hidupnya.

“Supaya yunior-yunior yang sekarang memangku jabatan tahu, bahwa saya sudah punya record membongkar tiga kasus pelanggaran konservasi yang ketiganya berdampak, ada satu Dirjen PHKA (sekarang KSDAE) dan dua kepala BKSDA dicopot. Dan saya haiqul yakin, kasus CV Bintang Terang juga bakal terjadi, dan kali ini pasti saya bawa ke ranah pidana, lihat saja endingnya nanti,” pungkasnya.

Diketahui, bahwa 10 satwa yang diserahterimakan BBKSDA Jatim kepada ATP adalah 4 ekor Nuri Bayan (2 pasang), 4 ekor (1 Jantan, 3 betina) Kakatua Jambul Kuning dan 2 ekor (satu pasang) Kakatua Golvin. (q cox)

Berita terkait:
http://suarapubliknews.net/bbksda-jatim-titipkan-10-ekor-burung-sitaan-kejaksaan-ke-atlantis-theme-park-kenjeran/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *