Hukrim

Minta Direhabilitasi, Basis Boomerang Ciptakan Lagu di Penjara

65
×

Minta Direhabilitasi, Basis Boomerang Ciptakan Lagu di Penjara

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Dinding penjara tak membunuh kreatifitas pembetot Bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu, terdakwa perkara dugaan kepemilikan narkoba jenis ganja ini.

Kepada awak media, ia mengaku selama beberapa bulan di bui, ia telah menciptakan single berjudul Ting-Tong.

Single ini, menceritakan seputar kehidupannya selama mejalani hukuman di penjara, mulai ditahan polisi hingga ke Rutan Medaeng.

“Lebih mengarah ke lagu-lagu rohani aja, sebagai motivasi saya atas kasus ini. Dan bagi saya kasus ini adalah kehidupan baru saya dalam memulai kehidupan yang lebih baik,” terangnya sesaat usai jalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya beberapa waktu lalu.

Pada agenda sidang pekan lalu, Henry mengajukan pembelaan atas tuntutan 2 tahun penjara yang dijatuhkan jaksa Kejari Surabaya.

Dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukumnya, Henry meminta agar majelis hakim pemeriksa kasusnya menjatuhkan hukuman rehabilitasi.

“Bahwa hukuman yang dijatuhkan bukan sebagai pembalasan, melainkan maksud dan tujuan untuk merehabilitasi dengan menitik beratkan pada unsur edukatif dengan kata lain hukuman yang dijatuhkan bukan karena telah berbuat jahat tapi jangan diperbuat lagi kejahatan,” terang Penasehat Hukum terdakwa Henry, Slamet Prianto saat membacakan nota pembelaannya di ruang Garuda 1, Kamis (7/11/2019) lalu.

Atas pembelaan tersebut, Kejari Surabaya melalui JPU Anggraeni mengaku tetap pada tuntutannya. Dimana sebelumnya Henry telah dituntut 2 tahun penjara. “Kami tetap pada tuntutan,” ujar JPU Anggraeni.

Untuk diketahui, Henry diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kasus kepemilikan tiga bungkus ganja. Dalam persidangan, Henry mengaku telah mengkonsumsi ganja sejak tahun 1982.

Saat ditangkap Polisi, Ganja tersebut dibeli Henry dari Michale Amos (berkas perkara terpisah) seharga Rp 400 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Dalam kasus ini, Henry didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (q cox)

Foto: Pembetot Bass grup band Boomerang, Hubert Henry Limahelu saat jalani sidang di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *