Jatim Raya

Nilai Replik JPU Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ibu Kristin Layak Bebas Murni

13
×

Nilai Replik JPU Tak Berdasar, Kuasa Hukum: Ibu Kristin Layak Bebas Murni

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Ezet Muttaqin kuasa hukum Kristin menyampaikan 6 alasan menolak Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan memohon kepada majelis Hakim untuk melepaskan terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin dari segala tuntutan hukum.

Tidak hanya itu, Ezet Muttaqin juga meminta kepada majelis Hakim untuk memulihkan hak – hak terdakwa Lauw Djin Ai alias Kristin (59) dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya dalam keadaan semula.

“Kemudian juga mengembalikan barang bukti dalam perkara a quo kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ucap Ezet Muttaqin. Rabu (27/03/2019).

Menurut Ezet Muttaqin, alasan menolak Replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Akbar Wicaksana, karena tindakan JPU dalam menyimpulkan terdakwa telah membeli telur bayan dan kakak tua tanpa dilengkapi dokumen adalah keliru dan mengada-ada.

“Dalam persidangan a quo, JPU tidak pernah menunjukkan bukti percakapan antara saksi Dewa Made Astawan dengan Terdakwa. Apabila JPU merujuk pada BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi Dewa Made Astawa di Kepolisian, maka sudah jelas diterangkan bahwa percakapan tersebut dalam rangka pembelian pakan burung dan bukan sebagaimana yang disimpulkan oleh JPU. Sedangkan Substansi dari pengiriman telur tersebut adalah dalam rangka studi banding,” ucapnya.

Lebih lanjut Ezet Muttaqin mengatakan apabila pengiriman telur dalam rangka studi banding tersebut tetap ingin dipermasalahkan, maka hal tersebut merupakan perkara administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar.

Selanjutnya Ezet Mutaqin juga memberikan tanggapan atas kesaksian Ahli Niken Wuri Handayani yang dianggap bersikap subjektif memberikan pendapat hingga masuk dalam pokok perkara, sehingga memohon majelis hakim mengesampingkan pendapat Ahli tersebut.

“Sehubungan dengan izin penangkaran yang mati, menurut hemat kami tidak ada satupun dalil hukum yang dapat untuk mempidanakan terdakwa, selain dalil yang diberikan Niken Wuri Handayani,” terangnya.

Upaya Kristin melakukan penangkaran sejak tahun 2005 sampai saat ini seperti diutarakan Ezet Mutaqin adalah perbuatan mulia karena telah ikut melestarikan satwa dilindungi dari ancaman kepunahan. Menurutnya, seharusnya upaya Kristin tersebut diapresiasi oleh negara dan bukan sebaliknya.

Advokat berusia muda ini mengakui memang benar izin penangkaran CV Bintang Terang telah mati, namun izin tersebut sekarang sedang diurus guna mendapatkan izin baru.

“Hal tersebut dibuktikan dengan telah diterbitkannya surat yang dikeluarkan pemerintah RI Cq Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single Submission (OSS) dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) 91200083411 tanggal 19 Maret 2019,” pungkasnya. (q cox, Yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *