Hukrim

OTT Lurah Lidah Kulon Surabaya Dilimpahkan ke Inspektorat

13
×

OTT Lurah Lidah Kulon Surabaya Dilimpahkan ke Inspektorat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Unit Tipidkor Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap oknum lurah berinisial BS yang tak lain adalah Budi Santoso Lurah Lidah Kulon Surabaya pada Kamis (18/7/2019) malam lalu.

“Dari Tim Saber Pungli Polrestabes Surabaya. Sudah ditangani,” ujar Kombes Pol Sandi yang membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT). Selasa (23/7/2019).

Sandi menjelaskan bahwa kasus ini telah dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk ditindaklanjuti sesuai aturan.

“Penanganan awal dari tim (Saber Pungli), kemudian dilimpahkan ke Inspektorat Pemkot Surabaya untuk diproses sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Diketahui, Budi Santoso Lurah Lidah Kulon Surabaya terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) dari tim saber pungli Polrestabes Surabaya pada kamis malam, terkait kepengurusan sertifikat tanah milik S dan T.

Sertifikat milik S dan T ini terbit dari program PTSL dititipkan ke Lurah Ludah Kulon, Budi Santoso ke notaris JS dengan bukti tanda terima yang dikuasi BS.

Untuk mengambil tanda terima penyerahan sertifikat di notaris tersebut, Budi Santoso meminta uang Rp.100 Juta kepada S (makelar tanah) dari calon pembeli dua sertifikat hak milik atas nama pemilik S dan T.

Untuk mengambil sertifikat hak milik atas nama S pemilik tanah, BS meminta uang Rp 50 juta namun oleh S (makelar tanah) hanya disanggupi Rp 35 juta sisanya akan dibayar setelah proses jual beli berlangsung.

Kesepakatan itu disanggupi hingga keduanya S (Makelar tanah) dan Lurah Lidah Kulon, Budi Santoso bertemu di salah satu depot kawasan simpang darmo permai selatan.

Singkat cerita, usai bertemu didepot tersebut, Budi Santoso keluar menuju mobilnya sedangkan S (makelar tanah) menuju sepeda motornya mengambil uang.

Kemudian S (makelar tanah) menuju mobil Budi Santoso, lantas meletakkan uang yang terbungkus di dalam tas kresek hitam ke kursi depan mobil Budi Santoso.

Tepat pukul 18.49 WIB ketika Budi Santoso hendak masuk ke dalam mobilnya, terjadilah penangkapan.

Dalam OTT itu, selain menciduk Lurah Lidah Kulon Budi Santoso, petugas juga berhasil mengamankan uang sebanyak Rp. 35 juta yang terdiri dari uang pecahan seratus ribu rupiah dan lima puluh ribu rupiah, amplop coklat, satu buah hand phone, satu buah mobil. (q cox, Rief)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *