Hukrim

Pakai Modus Memalsukan Identitas Diri, ‘Pemakan’ Uang BRI Ditahan Jaksa

33
×

Pakai Modus Memalsukan Identitas Diri, ‘Pemakan’ Uang BRI Ditahan Jaksa

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya kembali menahan satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Rakyat Indonesia (BRI) senilai Rp10 miliar.

Usai menjalani pemeriksaan selama 7 jam, tersangka Yano Octavianus Albert Manopo, oleh penyidik langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas I pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Rabu (11/9/2019).

Tersangka merupakan pihak ketiga yang mengajukan kredit di BRI.

“Kami tahan setelah adanya dua alat bukti tentang kasus korupsi kredit fiktif yang dilakukan tersangka YOAM ini seperti mengganti foto dari KTP sesorang bernama Julil Abrori,” ucap Kepala Kejari Surabaya Anton Delianto.

Anton menjelaskan, tersangka melakukan aksi dengan memalsukan identitas diri. “Dari sana pelaku mendapatkan kredit untuk usaha namun uang tersebut tidak digunakan oleh tersangka pada semestinya,” terang Anton.

Akhirnya tersangka mendapatkan kredit sebesar Rp10 miliar. Akan tetapi usaha ini terbongkar usai pihak BRI menemukan adanya pemalsuan dokumen. “Tersangka ini mendapatkan bantuan oleh tersangka Nur Cholifah untuk membuatkan identitas palsu,” beber Anton.

Tersangka tiba di kantor Kejari Surabaya sekitar pukul 10.00 WIB seorang diri dengan menggunakan baju putih serta celana jins biru. Sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka keluar dari ruang penyidik dengan menggunakan rompi pink.

Pelaku terus menutupi wajahnya dari jepretan kamera wartawan, yang berjam-jam sudah menunggu. Tidak ada kata apa pun keterangan yang didapat dari tersangka. Ia bergegas masuk kedalam Mobil tahanan.

“Pelaku kami tahan selama 20 hari kedepan,” tambah Anton.

Untuk diketahui, Yano Octavianus Albert Manopo adalah orang ke empat yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kredit KMK di Bank BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon.

Sebelumnya, Penyidik Pidsus Kejari Surabaya telah menetapkan 4 orang lainnya sebagai tersangka. Mereka adalah Mantan Associate Account Officer (AAO) pada BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon Nanang Lukman Hakim, Lanny Kusumawati Hermono debitur BRI yang diketahui sebagai pemilik panti pijat CC Cantik dan Nur Cholifah mantan pegawai Bank BRI (DPO) dan Agus Siswanto selaku debitur.

Kasus ini berawal pada tahun 2018. Di BRI Cabang Surabaya Manukan Kulon terdapat proses pemberian Kredit Modal Kerja (KMK) Ritel Max Co kepada sembilan debitur. Pemberian kredit ini diberikan tersangka Nanang Lukman Hakim yang saat itu menjadi AAO. Saat proses pemenuhan persyaratan kredit, Nanang Lukman Hakim bersekongkol dengan tersangka Lanny untuk membuat kredit fiktif.

Dengan modus itu indentitas debitur di palsu, legalitas usaha Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) debitur diduga juga palsu digunakan untuk mark up (penggelembungan) agunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit. (q cox)

Foto: Tersangka Yano Octavianus Albert Manopo saat digiring menuju mobil tahanan guna dibawa ke Rutan Klas I pada Kejati Jatim, Rabu (11/9/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *