Politik

Pansus Raperda RDTRK Rumuskan Pembagian Zona Baru di Kota Surabaya

16
×

Pansus Raperda RDTRK Rumuskan Pembagian Zona Baru di Kota Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.news) – Pembahasan Raperda Rencana Detil Tata Ruang dan Kota (RDTRK) memasuki materi soal zona (kawasan) dan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTPL).

Sampai saat ini, masa kerja Pansus RDTRK sudah masuk dalam pembahasan yang ke sebelas. Lantas kenapa pembahasannya berkali-kali dalam waktu yang lama? Menurut Saifudin Zuhri Wakil Ketua Pansus Raperda Rencana Detil Tata Ruang dan Kota (RDTRK), karena masalah ini menyangkut kepentingan semua pihak.

“Jangan sampai ada saling kontradiksi antar aturan satu dengan yang lain, makanya harus detil, lebih baik kami melakukannya beberapa kali dalam waktu yang panjang, bahkan kami kembali meminta waktu perpanjangan 60 hari lagi untuk pembahasan, karena semangatnya melindungi kepentingan semua pihak, ketimbang cepat tetapi bermasalah dibelakang hari,” tegasnya.

Ketua Komisi C DPRD Surabaya ini juga mengatakan, bahwa pembahasannya telah masuk dalam materi zona, namun hanya menyangkut soal kawasannya, tidak menyangkut soal detil persil di kawasan tersebut.

“Ada beberapa zona, tapi salah satu adalah soal kawasan di Ampel, bagaimana peradaban, kondisi dan lingkungannya dulu, sehingga ini merupakan bentuk konsistensi Pemkot Surabaya dalam menjaga eksistensi sejarah, makanya kami butuhkan pendapat dari para ahli,” ucapnya. Rabu (11/4/2018)

Dengan demikian, lanjut Ipuk-sapaan akrab Saifudin Zuhri- secara makro, tata kota di Surabaya ini akan mengatur zona (kawasan) secara rinci yang dituangkan dalam RDTRK ini, sehingga semua pihak bisa mengetahui, seperti apa dan bagaimana pernak-perniknya.

Terpisah, Ery Cahyadi Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Ery Cahyadi (Kadis Perkim dan CKTR), mengatakan bahwa ada pembagian zona, seperti zona Tunjungan yang masuk kawasan Cagar Budaya itu meliputi jl Tunjungan dan Jl Darmo, ada zona sosial budaya di kawasan Ampel.

“Jadi bagaimana bentuk bangunannya, kawasannya harus seperti apa, itu akan diatur dalam Perda RDTRK ini, seperti untuk kawasan Ampel yang kita masukkan dalam zona cagar budaya, sehingga kedepannya harus ditindaklanjuti dengan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTPL),” terangnya.

Khusus untuk Tunjungan, lanjut Ery, bangunan-bangunan disitu akan kita kembalikan seperti jaman dulu (sebelumnya), oleh karenanya kita akan memanggil para ahlinya untuk dimintai pendapatnya.

“Zona cagar budaya itu zona pertampalan (zona tempel), artinya warna apapun di zina itu, bisa saja menjadi zona budaya, yang artinya jika ada rencana renovasi atau pembangunan baru harus mengacu kepada aturan yang menempel tersebut,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *