Jatim Raya

Pastikan Kesiapan Kandang, Kepala BBKSDA Jatim Sidak ke ATP Pantai Ria Kenjeran

13
×

Pastikan Kesiapan Kandang, Kepala BBKSDA Jatim Sidak ke ATP Pantai Ria Kenjeran

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur, Dr. Nandang Prihadi, S.Hut., M.Sc, berkunjung ke Atlantis Theme Park (ATP) Pantai Ria Kenjeran untuk melihat langsung situasi dan kondisi lebih dari 30 kandang burung yang telah mengantongi ijin penangkaran.

Langkah Nandang Prihadi ini berkaitan dengan pernyataan Singky Soewadji pecinta satwa asal Surabaya yang menyampaikan kesiapannya menyelamatkan (menampung, merawat dan memberi makan) ratusan satwa burung yang kini menjadi barang bukti sitaan Kejaksaan.

“Beliau (Kepala BBKSDA) datang bersama istri, untuk memastikan kesiapan kandang milik Atlantis Theme Park Pantai Ria Kenjeran,” ucap Singky kepada media ini. Sabtu (12/01/2019) siang tadi.

Hasilnya, kata Singky, kandang dinilai layak dan dalam waktu dekat 10 ekor dengan 4 jenis burung akan segera dipindahkan dari kandang milik CV Bintang Terang di Dsn Krajan, Ds Curah, Kec. Bangsalsari Kabupaten Jember, Jatim, ke Atlantis Theme Park Pantai Ria Kenjeran.

“10 ekor dengan 4 jenis, diantaranya Bayan, kaka tua jambul kuning, yang lainnya nggak tau, yang pasti SATS-DN nya (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri) tadi sudah ditandatangani, artinya kapanpun bisa dipindah, kemungkinan besok Senin,” tandas Singky.

“Intinya, lokasi kandang di Atlantis Theme Park Pantai Ria Kenjeran ini telah siap menampung jika satwa barang bukti yang jumlahnya masih ratusan itu ingin dipindahkan kesini sebagian,” imbuhnya.

Tidak hanya itu, Singky juga menceritakan jika Kepala BBKSDA sempat menyarankan agar Atlantis Theme Park segera mengajukan ijin sebagai Lembaga Konservasi (LK) karena luas lokasinya dinilai memenuhi syarat.

Namun Singky berpendapat jika hal itu dinilai terburu-buru, karena pemilik penangkaran masih harus banyak belajar soal satwa. “Saya jawab kalau itu belum waktunya, karena pemilik penangkaran harus belajar step by step, apa itu penangkaran, pemanfaatan dan LK,” tuturnya.

Menurut Singky, pemilik ijin LK itu tidak berarti serta merta bisa melakukan penangkaran dan pemanfaatan, karena ketiga ijin itu terpisah dan memiliki makna yang berbeda, artinya tidak bisa dicampur aduk.

“Inilah yang harus diluruskan karena selama ini rancu, dampaknya tak sedikit LK yang prilakunya ngawur, karena memaknai ijinnya dicampur aduk, akhirnya terjadi jual beli dan pertukaran satwa se enaknya, makanya ada kasus pertukaran satwa dengan mobil dll,” pungkasnya.

Sampai berita ini dilansir, media ini belum berhasil mendapatkan jawaban konfirmasi dari Nandang Prihadi Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *