Hukrim

Pemberkasan Kasus Korupsi Jasmas, Jaksa Periksa Pihak Pemkot Surabaya

10
×

Pemberkasan Kasus Korupsi Jasmas, Jaksa Periksa Pihak Pemkot Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak memeriksa orang empat saksi bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya, Rabu (24/7/2019). Pemeriksaan keempat guna melengkapi pemberkasan dua tersangka baru dalam kasus ini.

Dua tersangka baru dalam kasus ini adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan dan anggota DPRD Kota Surabaya, Sugito. Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie membenarkan hal itu. Lingga mengatakan, keempat orang dari bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya ini statusnya sebatas saksi.

“Ada empat saksi dari bagian Pemerintahan Pemkot Surabaya. Keempatnya dipanggil sebagai saksi untuk kelengakapan (berkas) tersangka Sugito dan Darmawan,” kata Lingga Nuarie kepada wartawan, Rabu (24/7/2019).

Ditanya rinci terkait nama-nama keempat saksi ini, Lingga menjelaskan, keempatnya yakni Yardo, Eddy, Fahmi dan Irawan. Pemeriksaan saksi-saksi untuk dua tersangka tidak sampai disini, Lingga mengaku pada Kamis (25/7) ini penyidik bakal memanggil lagi saksi-saksi dari Pemkot Surabaya.

“Dalam waktu dekat juga ada saksi dari Pemkot Surabaya. Pemanggilannya masih sebatas dimintai keterangan sebagai saksi,” ucap Lingga.

Disinggung rencana pemanggilan kembali terhadap empat anggota DPRD Kota Surabaya, yakni Ratih Retnowati, Dini Rijanti, Binti Rochmah dan Syaiful Aidi. Lingga mengaku akan menjadwalkan kembali panggilan terhadap keempatnya. Sebelumnya, sambung Lingga, keempatnya tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan ada keperluan lain.

“Alasannya ada yang luar kota dan ada yang urusan keluarga, alasan macam-macam lah. Pasti akan kita panggil ulang. Tapi masih menunggu kesiapan mereka,” ungkapnya.

Kapankah pemanggilan ulang itu, Lingga enggan berspekulasi. Pihaknya mengaku, penyidik menghormati alasan anggota dewan ini untuk tidak memenuhi panggilan. Bahkan Kejaksaan memberikan kelonggaran bagi keempatnya untuk menyelesaikan pekerjaannya dulu.

“Sesuai perintah pimpinan (Kajari), kita tunggu mereka, siapnya kapan baru kita panggil,” tegasnya.

Seperti diberitakan, Kejari Tanjung Perak menahan tersangja baru dalam kasus Jasmas. Ia adalah Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Darmawan. Pria yang akrab dipanggil Aden itu ditahan di Cabang Rumah Tahanan (Rutan) Negara Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Penetapan Darmawan sebagai tersangka ini menyusul rekan sesama anggota DPRD Kota Surabaya yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sebelumnya, yaitu Sugito. (q cox)

Foto: Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, Lingga Nuarie.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *