Hukrim

Pembunuh Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

14
×

Pembunuh Divonis Lebih Berat dari Tuntutan

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Syamsul bin Tosin, terdakwa perkara pembunuhan terhadap Setio Budiono yang bekerja sebagai tukang AC akhirnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019).

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara,” ujar hakim membacakan amar putusannya.

Dalam pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pompi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.

Pada agenda sidang sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara.

Menanggapi vonis hakim, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih menyatakan pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum banding.

Untuk diketahui, Syamsul membunuh Setio dengan cara membacok kepalanya menggunakan celurit. Setio dibunuh di Jalan Gembong Sawah pada 23 Desember 2017 lalu. Rencana pembunuhan itu berawal ketika kerabat Syamsul bernama Muji mengaku pernah dibacok Setio. Muji hendak balas dendam.

Dia meminta bantuan kerabat dan koleganya. Salah satunya Syamsul. Empat hari menjelang pembunuhan, Syamsul di telepon Syukur, kerabat Muji untuk diajak ngopi di Giras Suramadu Jalan Tambak Wedi. Di sana sudah ada empat pelaku lain yang sudah berkumpul. Sehari setelah itu, mereka membagi peran.

Sehari sebelum membunuh, terdakwa bersama Syukur datang ke rumah H. Faisol Amin di Jalan Kebondalem untuk meminta petunjuk. Terdakwa bersama sepuluh pelaku lain beberapa jam sebelum pembunuhan juga berkumpul di rumah Faisol untuk mematangkan niatnya.

Mereka lalu mulai turun aksi di Jalan Gembong Sawah pada pukul 17.00. Belasan pelaku menyebar. Seorang pelaku memancing korban untuk datang dengan mengajak bertransaksi di jalan itu. Saat Setio tiba, Syamsul yang dibonceng sepeda motor membacok korban berulang kali dengan celurit hingga tewas. (q cox)

Foto: Terdakwa Syamsul bin Tosin saat jalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (23/10/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *