Hukrim

Pembunuh Sopir Taksi Online Menangis di Sidang

14
×

Pembunuh Sopir Taksi Online Menangis di Sidang

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Cipto Roso Wiryo, tukang sol sepatu warga Jalan Trunojoyo VI/36 Kelurahan Pakelan Kota Kediri Jawa Timur, terdakwa pembunuhan Denny Ariessandi sopir taksi online, menangis di persidangan.

Hal itu tampak pada sidang lanjutan perkara ini yang digelar dengan agenda pembelaan terdakwa, di ruang Kartika di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (6/11/2017).

Terdakwa berharap majelis hakim memvonis dirinya seringan-ringannya. Dasar permintaan terdakwa itu karena dirinya sudah mengakui perbuatanya. “Saya ingin memperbaiki hidup saya lebih baik lagi, dan tidak berbuat tindak kejahatan lagi,” ungkapnya.

Dengan pembacaan ini, terdakwa akan melanjutkan sidang lanjutan Kamis (23/11) dengan agenda vonis. Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Arief Budi Prasetijo berharap terdakwa dibebaskan, ini karena selama pemeriksaan, dan rekonstruksi tidak didampingi kuasa hukum.

“Ini melanggar pasal 56 KUHAP dimana berisikan ancaman diatas lima tahun wajib didampingi kuasa hukum,” terang Arief.

Arief mengatakan dalam persidangan, terdakwa akui saat membunuh korban dirinya dalam kondisi mabuk. “Korban akui jika usai meminum delapan botol bir yang membuat terdakwa saat itu dalam kondisi mabuk yang membuat tak sadarkan diri,” ungkapnya.

Untuk diketahui, kasus ini terjadi ketika Cipto bersama dengan M Khoirul Fajar merencanakan untuk berbuat jahat, dan mengambil mobil dari supir taksi online. Saat itu juga pelaku ini memesan taksi, namun yang datang mobil yang dinaiki oleh keduanya jelek, membuat keduanya memutuskan dan turun.

Setelah itu pelaku kembali memesan taksi online melalui aplikasi. Saat itu juga oleh Denny diterima. Dan menjemput keduanya di Taman Bungkul.

Usai diajak berkeliling, para pelaku ini lantas mengeluarkan pisau, dan membunuh korban dengan cara ditusuk beberapa kali karena korban berontak. Usai dipastikan tewas, pelaku membuang jenazah ke pasar Larangan, Kenjeran Surabaya.

Sekitar ‪pukul 05.30, warga sekitar menemukan jenazah korban. Saat itu juga polisi langsung mengejar para pelaku dan berhasil menangkap keduanya. (q cox)

Foto : Tampak suasana sidang yang digelar di PN Surabaya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *