Pemerintahan

Pemkot Surabaya Bongkar 28 Bangunan, Pemilik Lahan Ancam Gugat

9
×

Pemkot Surabaya Bongkar 28 Bangunan, Pemilik Lahan Ancam Gugat

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya melakukan pembongkaran bangunan di kawasan jalan Keputih Tegal Timur Surabaya.

Secara bergilir petugas membongkar dinding yang berada di belakang rumah bernomor 64 dengan alat yang sudah dipersiapkan sebelumnya.

Rumah tersebut milik Totok Pranoto. Tampak juga pengamanan dari Polsek dan Koramil Sukolilo dalam pelaksanaan pembongkaran ini.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda (Gakda) kota Surabaya Darsih, pembongkaran ini ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Satpol PP Kota Surabaya bernomor 640/0808/436.7.22/2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Peringatan Tertulis Kepada Pemilik Bangunan di Jalan Keputih Tegal Timur.

“Kegiatan ini merupakan langkah awal. Nantinya akan kita lakukan penertiban terhadap 27 bangunan lainnya secara bertahap. Untuk lebih jelasnya silahkan konfirmasi ke Kasatpol PP (Irvan Widyanto, red),” ujarnya saat ditemui dilokasi, Kamis (21/3/2019).

Kepada pemilih rumah, Darsih membeberkan pembongkaran ini pihaknya lakukan karena bangunan milik Totok berdiri diatas fasilitas jalan. Pembongkaran ini menindaklanjuti laporan warga yang merasa tidak bisa mengakses jalan menuju tanah haknya.

Pembongkaran inipun menuai reaksi pemilik rumah. Didampingi Suharmono Rahadi, kuasa hukumnya, Totok mengaku menyesalkan pembongkaran yang dilakukan pihak Pemkot Surabaya ini.

Ia mempertanyakan legalitas pelapor yang mengklaim dirinya sebagai warga. Mengingat lahan yang dimilikinya tersebut sudah bersertifikat hak milik. “Dalam gambar pun tidak disebutkan adanya akses jalan pada luas tanah yang saya miliki,” ujar Totok.

Totok juga mengatakan bahwa sebelum pembongkaran dilakukan, telah dilakukan mediasi antar pihak yang difasilitasi petugas. Namun menemui jalan buntu. Bahkan dirinya mengaku pernah diperiksa penyidik atas laporan polisi yang dilakukan pelapor bernama Yunus.

“Saya sempat diperiksa di mapolsek. Bahkan saya sempat disarankan untuk mengalah agar laporan polisi dapat dicabut oleh pelapor,” tambahnya.

Suharmono menambahkan, seandainya memang kebijakan pemerintah untuk membuka akses jalan, pihaknya berharap Pemkot tidak tebang pilih. “Kalau memang mau buat jalan, silahkan bongkar semua. Mengapa principal saya saja yang selama ini terkesan didesak,” tegasnya.

Suharmono juga bakal mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan yang ditujukan terhadap Pemkot Surabaya apabila indikasi tebang pilih tersebut terbukti. “Kita masih nunggu, apabila terbukti tebang pilih kita akan layangkan gugatan,” imbuhnya.

Terpisah, Kepala Satuan Polisi (Kasatpol) PP kota Surabaya Irvan Widyanto saat dikonfirmasi membenarkan adanya kegiatan pembongkaran tersebut.

“Lah kan asalnya jalan, ya kita kembalikan fingsinya sebagai jalan. Jadi bangunan yang ada diatasnya kita bongkar,” terangnya saat dikonfirmasi via pesan seluler, Kamis (21/3/2019).

Iapun berjanji bakal menyelesaikan pembongkaran terhadap 27 bangunan yang lainnya. Ia menampik adanya indikasi tebang pilih yang puhaknya lakukan terhadap upaya penegakan Perda. “Kita targetkan 3 hari tuntas,” tegas Irvan. (q cox)

Foto: Tampak suasana pembongkaran yang dilakukan puluhan petugas Satpol PP kota Surabay terhadap bangunan yang terletak di Keputih Tegal Timur Surabaya, Kamis (21/3/2019).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *