Pemerintahan

Pemkot Surabaya Siapkan Hi-Tech Mall Jadi Pusat Kesenian dan Pertokoan Elektronik

14
×

Pemkot Surabaya Siapkan Hi-Tech Mall Jadi Pusat Kesenian dan Pertokoan Elektronik

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi mengelola eks gedung Hi-Tech Mall sejak 1 April 2019. Sejak saat itu, Pemkot Surabaya terus mematangkan konsep baru pengelolaan Hi-Tech Mall. Hingga akhirnya, gedung itu akan disiapkan menjadi pusat kesenian dan pertokoan elektronik, sehingga para pedagang yang berjualan di gedung itu akan tetap terakomodir.

Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah Kota Surabaya Maria Theresia Ekawati Rahayu memastikan setelah resmi mengelola eks gedung Hi-Tech Mall itu, pemkot akan menunjuk pengelola gedung yang baru dan juga hubungan hukum baru antara pedagang dengan pengelola yang baru sesuai ketentuan undang-undang. Karenanya, dia memastikan bahwa sampai saat ini masih menunggu pihak ketiga atau penyewa gedung tersebut.

“Jadi, pemkot akan memanfaatkan gedung itu untuk dikelola oleh pihak ketiga dalam bentuk sewa. Sampai saat ini belum ada yang mengajukan sewa itu,” kata Yayuk-sapaan Maria Theresia Ekawati Rahayu saat jumpa pers di kantor Humas Pemkot Surabaya, Senin (23/9/2019).

Yayuk memastikan bahwa yang akan disewakan itu 75 persen dari gedung itu, atau seluas 56.559 meter persegi. Sedangkan 25 persennya lagi akan digunakan oleh Pemkot Surabaya untuk menjadi pusat kesenian atau gedung kesenian.

“25 persen yang akan digunakan itu letaknya di sisi kanan depan, mulai dari lantai bawah sampai lantai atas,” tegasnya.

Menurut Yayuk, total luas tanah eks gedung Hi-Tech Mall itu 31.201 meter persegi. Sedangkan total luas bangunan gedungnya 75.412 meter persegi. Gedung itu terdiri dari 5 Lantai, yang terdiri dari lantai Basement seluas 18.601 meter persegi, lantai 1 seluas 20.414 meter persegi, lantai 2 seluas 18.385 meter persegi, lantai 3 seluas 18.226 meter persegi, dan lantai 4 seluas 18.396 meter persegi.

“Sedangkan nilai sewanya yang sudah dihitung oleh penilai publik independen, senilai Rp 18.515.000.000 per tahun. Nilai ini sangat wajar bagi kami. Jangka waktu sewanya 5 tahun dan boleh diperpanjang lagi,” kata dia.

Melalui sistem dan konsep seperti ini, maka keinginan para pedagang untuk tetap berjualan di tempat itu tetap terakomodir. Bahkan, saat ini para pedagang sudah berjualan kembali di tempat tersebut. Namun, mereka harus membuat surat pernyataan yang juga dilampiri fotocopy KTP dan foto copy perjanjian terakhir dengan pengelola gedung sebelumnya.

“Berdasarkan data yang kami terima dari pengelola sebelumnya, ada sebanyak 354 pedagang yang tetap berjualan di sana. Sekarang mereka hanya membayar pemakaian listrik dan air. Bayar langsung, tidak ke pemkot. Mereka juga belum dikenai biaya sewa sampai ada pihak ketiga atau penyewa,” kata dia.

Oleh karena itu, Yayuk berharap segera ada pihak ketiga yang ingin menyewa eks gedung Hi-Tech Mall tersebut, supaya gedung itu ada pengelolanya, bukan dari Pemkot Surabaya lagi. Yayuk mengakui bahwa sistem seperti ini sesuai dengan saran pihak kejaksaan dan kepolisian yang mendampinginya.

“Kami harap 2019 ini sudah ada yang menyewanya, supaya gedung kesenian itu juga segera dilaksanakan oleh Dinas Cipta Karya,” pungkasnya. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *