Hukrim

Pendapat Ahli Lemahkan Dalil Gugatan Pemohon Praperadilan Kasus Jasmas 2016

14
×

Pendapat Ahli Lemahkan Dalil Gugatan Pemohon Praperadilan Kasus Jasmas 2016

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Sidang gugatan praperadilan antara tiga tersangka kasus korupsi Jasmas 2016, Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy (Pemohon) dengan Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya (termohon), atas sah tidaknya penghentian peyidikan, bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. (18/09/2019).

Pada sidang kali ini, dua ahli hukum dihadirkan oleh pemohon, untuk didengarkan pendapatnya terkait kewajiban penyidik memberikan surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) kepada pemohon praperadilan.

Ahli pertama, Setiyono, dosen hukum pidana Universitas Merdeka (UNMER) Malang, saat dimintai pendapatnya sempat bersikukuh bahwa SPDP wajib diberikan ke pemohon praperadilan. Akan tetapi, pada akhirnya Setiyono berubah haluan dan bersepakat dengan pendapat jaksa terkait penafsiran bunyi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 130 tahun 2015.

“Memang secara hukum normatif tidak diatur soal itu dan ini soal material administrasi yang merupakan hak pembela dari pemohon,”kata Setiyono.

Kemudian, Jaksa Muhammad Fadhil kembali mempertegas pertanyaannya terkait bunyi putusan MK Nomor 130 tahun 2015 yang secara jelas SPDP tidak masuk dalam objek praperadilan.

“Kan sudah saya terangkan tadi, sudah jelas kan,”ujar Setiyono.

Ahli kedua, Husein Muslimin, ahli hukum tata negara dari UNMER Malang, saat memberikan pendapatnya hanya menjelaskan terkait beberapa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal teknis penyidikan dan hak-hak konstitusional seorang tersangka.

Usai persidangan, Yusuf Eko Nahuddin selaku kuasa hukum pemohon praperadilan mengatakan, penegakan hukum kasus yang di dera klienya tersebut harus bermula dari asas Due Procces Of Law.

“Artinya harus diawali dari prinsip dasar, bagaimana mengedepankan keadilan, perlindungan hak asasi, hak konstitusional. Ini yang harus kita pahami, harus kita hormati, kalau tidak maka akan terjadi kesewenang-wenangan,”terang Yusuf.

Sedangkan Jaksa Muhamad Fadhil, saat ditemui mengatakan, bahwa keterangan ahli yang dihadirkan pemohon peradilan semakin melemahkan dalil gugatan para pemohon.

“Sudah kita dengar bersama bahwa yang dipersoalkan adalah SPDP. Sesuai Pasal 1 angka 10 kemudian juncto Pasal 77 KUHAP dan diperbarui dalam Putusan MK nomor 21 tahun 2014 maka jelas secara limitatif, persoalan SPDP ini tidak menjadi objek praperadilan, itu prinsip,”papar Jaksa Muhammad Fadhil.

Sidang bakal kembali digelar esok hari ,Kamis (19/09/2019) dengan agenda pembuktian dari Kejari Tanjung Perak.

Untuk diketahui, Praperadilan tersebut mempermasalahkan SPDP yang tidak diberikan ke pemohon. Dengan alasan itu, pemohon yang ditetapkan sebagai tersangka kasus jasmas dan ditahan di Rutan Kelas I Surabaya Kejati Jatim tersebut meminta agar hakim menyatakan Sprindik Kajari Tanjung Perak Nomor Print-01/O.5.42/Fd.1/02/2018 Tanggal 08 Pebruari 2018 tidak berlandaskan hukum dan harus dibatalkan.

Ratih Retnowati adalah Anggota DPRD Surabaya dua periode yakni periode Tahun 2014-2019 dan Tahun 2019-2024. Sedangkan Dini Rinjati dan Syaiful Aidy anggota DPRD Surabaya periode 2014-2019.

Mereka ditetapkan tersangka kasus korupsi dana jasmas berdasarkan alat bukti dan saksi-saksi dari perkara Agus Setiawan Tjong, Pelaksana Proyek sekaligus kordinator jasmas yang telah di vonis 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor.

Selain Ratih Retnowati, Dini Rinjati dan Syaiful Aidy, Tiga Anggota DPRD Surabaya lainnya yakni Sugito, Darmawan dan Binti Rochma terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik Pidsus Kejari Tanjung Perak.

Darmawan, yang merupakan Wakil Ketua DPRD Surabaya, Periode 2014-2019 juga sempat menempuh praperadilan di PN Surabaya. Namun upaya untuk mencabut statusnya sebagai tersangka korupsi dana jasmas ditolak oleh hakim PN Surabaya Khusaini pada Kamis (15/8) lalu, yang menyatakan penetapan Darmawan sebagai tersangka sudah sesuai prosedur dan tidak melanggar undang-undang.

Penyimpangan dana jasmas yang dikucurkan dari dana APBD Pemkot Surabaya Tahun 2016 ini bermodus pengadaan. Ada beberapa pengadaan yang dikucurkan oleh Pemkot Surabaya, diantaranya untuk pengadaan terop, kursi Chrom, kursi plastik, meja, gerobak sampah, tempat sampah dan sound system. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *