Jatim Raya

Penerima Kuasa Baru dari Terpidana Kristin Bakal Gugat KLHK

56
×

Penerima Kuasa Baru dari Terpidana Kristin Bakal Gugat KLHK

Sebarkan artikel ini

JEMBER (Suarapubliknews) – Terpidana Law Djin Ai alias Kristin selaku pemilik usaha penangkaran CV Bintang Terang, memberikan kuasa kepada enam (6) orang untuk pengurusan izin dan penyelamatan satwa burung paruh bengkok asal penangkarannya.

Enam orang yang saat ini mendapatkan kepercayaan dari terpidana Kristin ini ternyata memiliki latar belakang yang berbeda-beda, diantaranya Pendeta (Pdt) Rachmat Setiawan, Singky Soewadji (pemerhati satwa liar), Drs. Oegroseno (mantan Waka Polri), Muhammad Dafis.SH (pengacara), Ezet Mutaqin.SH (pengacara), dan Sudarmadji (pakar konservasi).

Selaku penerima kuasa, Pdt Rahmat mengaku jika surat kuasa yang baru ini semakin memberikan semangat kepada dirinya, karena dibantu oleh orang-orang yang sangat berkompeten di bidangnya.

“Surat kuasa yang terbaru itu ditandatangani pada tanggal 27 Agustus 2019, oleh karenanya kami segera berkoordinasi terkait langkah-langkah yang akan ditempuh utamanya soal proses permohonan ijin baru yang tak kunjung selesai dan nasib satwa asal CV. Bintang Terang yang kini statusnya disita oleh negara,” ucapnya kepada media ini. Rabu (28/08/2019)

Menurut Pdt Rahmat, yang paling mendesak adalah soal proses permohonan ijin atas nama CV. Bintang Terang yang erat kaitannya dengan jajaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, dan menurutnya banyak kejanggalan serta adanya potensi dihambat karena terselip kepentingan lain.

“Dalam waktu dekat, kami akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan gugatan kepada KLHK, karena proses permohonan ijin kami atas nama CV. Bintang Terang tidak kunjung selesai dalam kurun waktu 8 bulan. Kami merasa ada yang tidak beres,” tandasnya.

Tidak hanya itu, Pdt Rahmat juga mengatakan jika pihaknya juga akan terus membongkar dan mengusut tuntas soal proses hukum terpidana Law Djin Ai alias Kristin yang saat ini harus menerima ganjaran hukum satu tahun penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 3 bulan kurungan oleh PN Jember.

“Soal ini akan ditangani Pak Oegro (Mantan Waka Polri Komjen Pol (Purn) Drs.Oegroseno-red), untuk jelasnya silahkan kontak langsung dengan beliau. Yang pasti, kami tidak akan main-main dengan persoalan Ibu Kristin ini,” pungkasnya. (q cox)

Foto atas: Pdt Rahmat saat menerima kunjungan petugas dari KSDA Banyuwangi yang melakukan tahapan BAP terkait permohonan ijin baru CV. Bintang Terang. Rabu (28/08/2019) pagi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *