Pemerintahan

Penertiban Reklame “Bodong” di Viaduk Menjadi Wewenang Siapa? Ini Jawaban Dinas Perkim CKTR

11
×

Penertiban Reklame “Bodong” di Viaduk Menjadi Wewenang Siapa? Ini Jawaban Dinas Perkim CKTR

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Terkait perijinan papan reklame di wilayah Kota Surabaya memang menjadi wewenang Dinas Perkim dan CKTR, demikian juga dengan penertibannya. Namun eksekutornya menjadi wewenang Satpol-PP sebagai aparat penegak Perda.

Masalahnya, bagaimana jika ada papan reklame yang ijinnya sudah lama habis dan saat ini tidak lagi mengantongi ijin sebagaimana mestinya? Ery Cahyadi Kadis Perkim dan CKTR Kota Surabaya yang sekaligus menjadi ketua tim reklame mengatakan jika hal itu sudah bukan menjadi wewenangnya.

“Dinas kami hanya bisa menertibkan reklame yang masa ijinnya habis, pengurusan perpanjangan ijin dan ijin baru, tetapi kalau ada reklame yang tidak mengantongi ijin sama sekali maka sudah bukan menjadi wewenang kami,” ucapnya. Rabu (15/11/2017)

Ditanya soal keberadaan papan reklame di viaduk yang kini sudah berstatus bangunan cagar budaya, birokrat muda ini mengatakan jika pihaknya sudah melakukan tindakan sebagaiman mestinya, yakni mengeluarkan surat peringatan dan Bantuan Penertiban (Bantib) ke Satpol-PP.

“Surat Bantib ke Satpol-PP untuk papan reklame di viaduk itu sudah kami keluarkan sejak tgl 2 Feb 2016, dengan catatan agar segera dilakukan pembongkaran, tetapi pemiliknya tidak bersedia. Padahal masa ijinnya telah habis 9 Januari 2016, dan tidak bisa diperpanjang lagi terkait status bangunan itu yang sudah masuk kategori cagar Budaya,” jelasnya.

Dia menceritakan, papan reklame di viaduk itu sebenarnya telah memperoleh ijin sejak tahun 2015. Namun kemudian terkena imbas SK Wali Kota tentang bangunan cagar budaya.

“Saat itu, kami memang tidak bisa berbuat banyak, karena SK Wali Kota soal cagar budaya itu tidak berlaku surut, makanya kami biarkan terpasang dengan target akan ditertibkan ketika masa ijinnya telah habis yakni tgl 9 Januari 2016,” tuturnya.

Oleh karenanya, lanjut Ery, begitu masa ijinnya habis kami langsung bertindak dengan beberapa kali mengirim surat pemberitahuan sekaligus peringatan kepada pemilik reklame, agar membongkar sendiri.

“Sepertinya surat pemberitahuan dan peringatan kami tidak di respon positip, sehingga dengan terpaksa kami mengeluarkan surat Bantib ke Satpol-PP, tapi ironinya, surat Bantib kami inilah yang digugat di pengadilan,” ceritanya.

Ery menceritakan, surat permohonan penangguhan bantib ke satpol dari biro reklame pada tanggal 16 pebruari 2016, setelah kami mengeluarkan Bantib pada tanggal 2 pebruari 2016.

“Karena ini masih dalam sengketa di pengadilan, Satpol mengirimkan surat ke kami (Cipta Karya) untuk mempertimbangkan kasus hukumnya,” ceritanya.

Kemudian, masih Ery, tanggal 17 mei 2016 putusan pengadilan tingkat pertama Pemkot dinyatakan kalah, namun kami banding. Putusan tanggal 27 desember 2016, pengadilan tingkat pertama dibatalkan dan bagian hukum memberitahukan hasil banding ke Cipta Karya dan PU pada januari 2017.

“Artinya, sejak diberitahukan oleh bagian hukum ke Satpol dan Cipta Karya, maka Satpol-PP sudah bisa melakukan pembongkaran berdasarkan Bantib yang sudah kami keluarkan dan dinyatakan sah oleh pengadilan di tingkat banding,” tegasnya.

Jika sampai saat ini belum ada penertiban, lantas menjadi wewenang siapa? Bagaimana dengan Satpol-PP? Tentu hanya pihak-pihak terkait yang bisa menjawabnya, utamanya Walikota Surabaya. (q cox)

foto: by Detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *