Hukrim

Pengadilan Terima Berkas Perkara, Eks Walikota Batu Edi Rumpoko segera Diadili

16
×

Pengadilan Terima Berkas Perkara, Eks Walikota Batu Edi Rumpoko segera Diadili

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews.net) – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Sujatmiko menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima berkas perkara korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu, Jawa Timur, Rabu, (24/1/2018). Artinya, tak lama lagi perkara ini akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setempat.

“Perkara Batu berkasnya sudah diterima hari ini. Berkasnya atasnama terdakwa Eddy Rumpoko (mantan Walikota Batu) dan terdakwa Edi Setiawan (mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan),” kata Ketua PN Surabaya, Sujatmiko, ditemui di kantornya Jalan Arjuno Surabaya.

Ketua Pengadilan kelahiran Semarang, Jawa Tengah, itu menjelaskan, saat ini berkas dua terdakwa masih proses administrasi dan diteliti. Bila dinilai beres, selanjutnya ialah memilih majelis hakim dan menentukan jadwal sidangnya. “Belum ditentukan siapa majelis hakimnya,” ujar Sujatmiko.

Eddy berurusan dengan KPK setelah diamankan di rumah dinasnya di Kota Batu pada Sabtu siang, 16 September 2017. Politikus PDI Perjuangan itu diduga menerima suap dari rekanan terkait sebuah proyek.

KPK juga mengamankan empat orang lainnya. Mereka masih berstatus saksi. Mereka dibawa ke gedung KPK di Jakarta setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Polda Jatim, Surabaya.

Eddy Rumpoko mengaku tidak tahu-menahu soal tudingan suap dari KPK itu. Dia mengaku tengah membersihkan badan di kamar mandi saat petugas KPK melakukan penangkapan. “Katanya OTT, lah uangnya saya enggak tahu, nerima juga enggak tahu,” katanya kepada wartawan. (q cox)

Foto: Edi Rumpoko, mantan Walikota Batu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *