Hukrim

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Dua Eks Anggota DPRD Surabaya

12
×

Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Perdana Dua Eks Anggota DPRD Surabaya

Sebarkan artikel ini

SURABAYA (Suarapubliknews) – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) 2016 terhadap dua eks anggota DPRD Surabaya, atas nama Sugito dan Darmawan alias Aden. Selasa (5/11/2019).

Seperti yang dibacakan Fadhil Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, kedua eks anggota DPRD Surabaya ini menghadapi dakwaan korupsi karena telah menerima sejumlah fee dari pihak pelaksana proyek.

Dalam dakwaan disebutkan, kedua terdakwa yang disidang bersamaan itu dinyatakan telah menerima sejumlah fee dari saksi Agus Setiawan Tjong (terpidana dalam kasus yang sama) atas proposal proyek pengadaan proyek tenda, kursi, soundsistem dan lain-lain.

“Bahwa dalam penawaran itu saksi Agus Setiawan Tjong menawarkan sejumlah keuntungan, berupa pembagian keuntungan sebesar 10 hingga 15 persen dari hasil pelaksanaan kegiatan dana hibah kedua terdakwa,” ungkapnya membacakan dakwaan.

Ia menambahkan, selain memberikan keuntungan, kedua terdakwa juga sempat diberikan penawaran akan dibantu dalam pelaksanaan pemilihan anggita DPRD Surabaya untuk periode 2019-2024.

Modus yang dilakukan para terdakwa adalah dengan menyetujui pengajuan proposal dari Agus Setiawan Tjong. Dalam kasus ini Agus setidaknya mengkoordinir 230 RT/Rw yang ada di Surabaya. Nilai proyek tersebut mencapai kurang lebih senilai Rp5 miliar.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo UU Nomor 21 tentang perubahan atas Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menanggapi dakwaan jaksa ini, kedua terdakwa melalui masing-masing kuasa hukumnya mengajukan keberatannya. Mereka pun berencana mengajukan eksepsi pada pekan depan.

“Kami ajukan eksepsi pada pekan depan yang mulia,” ujar Kuasa Hukum Darmawan, Hasonangan Hutabarat.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, satu terdakwa atas nama Agus Setiawan Tjong telah dipidana selama 6 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Selain itu, masih ada anggota DPRD Surabaya terpilih Ratih Retnowati, politisi dari Partai Demokrat; anggota DPRD Surabaya dari Partai Amanat Nasional (PAN) Syaiful Aidy; serta anggota Komisi B DPRD Surabaya Dini Rijanti, yang hingga kini masih menunggu proses peradilan. (q cox)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *